tegas.co., LANGSA, ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, berhasil meringkus TSK pengedar sabu dan ganja di Dusun Rambutan, Desa Matang Ara Jawa Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang di wilayah hukum Polres Langsa Kamis (28/9/2017).
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Sik menjelaskan, penangkapan TSK Misno, (59) selaku pengedar Narkoba jenis ganja dan sabu, berkat adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan TSK sering mengedarkan barang haram tersebut kepada pemuda yang ada di desanya.
Lanjut Kasat, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya bersama anggota Opsnal sekitar pukul 01.00 wib melakukan penggerebekan ke rumahTSK.
Saat itu, TSK baru pulang mengantar barang haram sejenis sabu-sabu kepada salah seorang pelanggannya.
Selanjutnya, saat dilakukan pengeledahan di dalam rumah TSK, Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti ganja dan sabu yang di sembunyikan dalam lubang kursi bambu yang sengaja di buatnya.
Setelah diinterogasi TSK mengakui, sabu-sabu tersebut ia beli dari Sdr. Wewen (37), warga Desa Manyak Payed yang sekarang ini menjadi (DPO) Sat Res Narkoba Polres Langsa.
“Sedangkan daun ganja kering yang ia peroleh dari temannya yang berdomisili di Peureulak Aceh Timur,”cetus Kasat.
Selanjutnya TSK dan barang-bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Aceh Timur guna proses penyidikan lebih lanjut
ROBY SINAGA
PUBLISHER : MAS’UD