tegas.co., KENDARI, SULTRA – Terkait kasus penyebaran foto bugil FR terus bergulir, rencananya penyidik Polda Sultra akan mengundang penyidik Polres Muna untuk melaksanakan gelar perkara.
Dalam Kasus tersebut, Dirut PDAM Muna diduga telah menyebarkan foto asusila terhadap korbannya VR tak lain mantan kekasihnya sendiri.
Berikut video pengakuan korban VR
Saat dikonfirmasi, Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Muna, sebelum kasus tersebut dilimpahkan di Polda Sultra.
“Jadi penyidik akan gelar perkara akan dilakukan saksi. Setelah gelar perkara dilakukan, kemungkinan status sebagai saksi akan berubah menjadi tersangka,” ungkap Dolfi saat ditemui diruangannya, Jumat (29/9/2017).
Masih kata Dolfi, gelar perkara dilakukan untuk tahapnya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.”Sebelumnya YF telah menjalani pemeriksaan di Polda Sultra,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dirut PDAM Muna diduga telah melakukan penyebaran foto bugil VR tanpa sepengetahuannya. Untuk itu, Dirut PDAM Muna diduga melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1.
O N N O
PUBLISHER : MAS’UD