tegas.co, KOLAKA – Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kolaka di tahun 2016 mencapai 126 kasus. Dari jumlah kasus tersebut Polres Kolaka sudah menangani 90 persen, sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik polres Kolaka. Kasus Curanmor tersebut mengalami peningkatan 40 persen dari kasus Curanmor tahun sebelumnya.
Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Afandy mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polres Kolaka sejak awal tahun hingga desember 2016 telah menangani 126 kasus. Kasus Curanmor di wilayah Polres Kolaka mengalami peningkatan yakni 40 persen dari tahun 2015 lalu. “Dari 126 kasus Curanmor tersebut telah dituntaskan sekitar 90 persen, lainnya masih dalam proses dan kami yakin bisa menuntaskannya hingga pemberkasan di kejaksaan di penghujung tahun ini,”ujarnya kepada sejumlah awak media di Mapolres Kolaka, Kamis (22/12).
Menurut Darmawan Afandy, kasus Curanmor terbanyak terjadi di Kota Kolaka dan lainnya disejumlah Kecamatan Kabupaten Kolaka termasuk di Kecamatan di Kolaka Timur. Meningkatnya pencurian kendaraan bermotor itu antara lain disebabkan kurangnya kewaspadaan masyarakat atau pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan tanpa menggunakan kunci leher, “Kendaraan yang ada di dalam rumah saja masih dapat dicuri, apalagi yang parkirnya di pinggir jalan, halaman rumah, kantor yang tak terkunci lehernya. Jadi kewaspadaan pemilik kendaraan juga harus ditingkatkan,”terangnya.
Perwira dua bunga melatih dipundak itu berharap, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menamabah pengamanan pada kendaraan bermotor jika diparkir, Saat ini aparat Kepolsian Polres Kolaka tengah mendalami 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari komplotan pencuri motor yang berhasil ditangkap tanggal 9 desember lalu. “penyidik berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengungkap dan tentunya meneruskan hingga diproses persidangan,”tandasnya.
LAN / MAN