tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), puluhan keluarga korban, Senin siang 23 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 wita lakukan protes.
Protes tersebut dilakukan, karena tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Terdakwa Jumardi menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Kolaka atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawa umur.
Kasus ini menyebabkan korban R tewas tenggelam di pelabuhan TPI Pomalaa, Kolaka beberapa waktu lalu.
Sementara korban T diperkosa oleh Reski yang juga sudah terdakwa. dimana hari ini, agenda persidangan pembacaan tuntutan.
Terdakwa dituntut 7,5 tahun, sontak tuntutan tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga. menurut orang tua korban, Muliati mengatakan, tak menerima tuntutan jaksa, sebab 7,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa, sehingga anaknya meregang nyawa.
“Kami harap agar terdakwa dihukum seberat–beratnya atau hukuman seumur hidup,”pnta Muliati.
Rencananya terdakwa Jumardin akan kembali menjalani persidangan pada Kamis 26 Oktober 2017 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara pihak keluarga akan mengawal kasus tersebut hingga pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Kolaka.
REPORTER : ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD