tegas.co., KENDARI, SULTRA – Orang tua Inisial dan siswa inisial CH yang melakukan pengancaman hingga pemukulan terhadap seorang guru SMA 1 Kota Kendari Inisial HA, Jumat (20/10/2017) lalu. Kini keduanya jadi tersangka.
Hal itu dikatakan, Kapolres Kendari, AKBP Jimi Junaedi SIK saat ditemui beberapa awak media.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelakunya ada dua, satu kita menggunakan Undang-undang KUHP. Siswa kita kenakan undang undang perlindungan anak,” ungkapnya, Kamis (26/10/2017).
Kata dia, siswa tersebut masih dibawah umur tidak dilakukan tahan berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Kasus ini akan dilanjutkan sampai ke tahap jaksaan.
“Selain tersangka, barang bukti dan hasil visum serta sajam berupa badik semua sudah tercukupi,” ujar perwira berpangkat dua Melati dipundak itu.
Kejadian itu, keduanya ikut memukul serta menendang, setelah korban keluar dari ruangan. Siswa bersama bapaknya langsng mengeroyok korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD