tegas.co, JEPARA, JATENG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Jepara, Senin pagi. Para buruh menuntut upah minimum Kabupaten atau UMK Jepara 2018 disesuaikan dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) senilai dua juta empat ratus ribu rupiah, serta menolak penetapan upah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Dengan UMK Jepara sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah, dirasa para buruh jauh dari cukup. Para buruh menilai, UMK Jepara dikatakan layak jika UMK yang ditetapkan senilai dua juta empat ratus ribu rupiah.
Menurut Ketua KSPI Jawa Tengah Auli Hakim, angka tersebut diperoleh berdasarkan survei kebutuhan hidup layak sekarang. Sedangkan UMK saat ini sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah, dinilai masih rendah.
Penetapan UMK Jepara merujuk dari pengajuan dewan pengupahan, yang hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, tanpa survei kebutuhan hidup layak, namun berdasar inflasi pertumbuhan ekonomi saja. Para buruh berharap, penetapan UMK 2018 yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, tidak menggunakan rekomendasi PP nomor 78 tahun 2015/ namun berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup sekarang, sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah.
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, para buruh mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja. Para buruh mengancam akan menggelar aksi serupa, jika tuntutan penetapan umk yang diajukan tidak mendapat disetujui.
REPORTER : DSW
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI