tegas.co,MUNA, SULTRA – Pelebaran Jalan Warangga dilakukan dengan membabat dan menebang pohon-pohon kawasan hutan lindung Warangga kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pasalnya,pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut berlokasi tepat ditengah kawasan hutan lindung.
Hal itu diungkapkan salah seorang aktifis di Kabupaten Muna Abdul Jabir kepada tegas.co, Senin (31/10).
Menururt dia, dalam pengerjaan proyek pelebaran Jalan Warangga berada dalam area Hutan Kawasan Lindung dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) . Padahal, untuk menggunakan kawasan hutan Wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) lebih dulu baru dikerjakan.
“Jadi bukan dikerjakan lebih dulu baru urus izinnya.Itupun belum jelas izinnya ada.Kalau memang izinnya ada tolong diperlihatkan kepada masyarakat biar tidak menjadi polemik,’ kata Abdul Jabir.
Menurutnya pembangunan oproyek pelebaran jalan umum dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan,namun dalam melakukan pembangunan jalan umum di kawasan hutan lindung harus memiliki izin dari Menteri Kehutanan. Jenis Izin berlaku terkait penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan umum adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1dan 2 peraturan Mentri Kehutanan Nomor:P.43/Menhut-||/2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Sungguh ironis pelanggaran hukum justru dilakukan seorang pejabat dalam hal ini Bupati Muna LM Rusman Emba ST,yang seolah-olah tidak mengerti prosedural cara memperoleh Izin pekerjaan pembangunan jalan di Kawasan Hutan Lindung,’ katanya.
“Inilah yang terjadi saat ini di Kabupaten Muna.Proyek pelebaran jalan Umum di Kawasan Hutan Lindung tanpa memiliki alas dasar atau dasar hukum berupa izin dari Mentri Kehutanan.Hal Ini merupakan temuan.Saya berharap pada pihak Polres Muna untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini,” tegas Jabir.
Ia kembali menegaskan, pemerintah Kabupaten Muna harus bertanggung jawab dalam kasus penggunaan kawasan hutan lindung. Proyek pelebaran jalan, kata dia, belum memiliki izin dari Mentri Kehutanan dan sangat jelas melanggar pasal 38 dan pasal 50 dalam undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Menurut saya, perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diancam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 5 Miliyar sampai 10 Miliyar,” urai Abdul Jabir.
REPORTER : ROS
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI