BNN Amankan 30 Kg Sabu Dari Seorang Pemuda di Aceh

tegas.co, ACEH TAMIANG – Tim BNN Pusat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial A (18), warga Desa Seunebok Rambung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang, wilayah hukum Polres Langsa Minggu (05/11/2017) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Informasi yang dihimpun media, ini penangkapan tersebut bermula dari Tim BNN Pusat yang melakukan pemantauan transaksi narkotika jenis shabu di Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan mobil jenis Honda Jazz berwarna hijau dengan Nomor Polisi BK 1200GQ yang dikendarai 2 orang tersangka berinisial F dan A.

Iklan KPU Sultra
BNN Amankan 30 Kg Sabu Dari Seorang Pemuda di Aceh
Barang bukti sabu 30 Kg. (Foto : Roby Sinaga)

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Jazz yang melaju dari Aceh Tamiang menuju Kota Langsa, setibanya di Desa Bukit Panjang mobil yang di kendarai oleh kedua tersangka menabrak rumah warga dan masuk ke jurang.

Kemudian Tim BNN melakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan menemukan Narkotika jenis shabu seberat 30 Kg dalam karung. Pada saat Tim BNN Pusat ingin melakukan penggeledahan, 2 tersangka melarikan diri dan petugas berhasil meringkus A, sementara F berhasil melarikan diri.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, Tim BNN Pusat selanjutnya membawa barang bukti narkotika jenis shabu beserta tersangka dan 1 unit mobil Honda Jazz untuk diamankan ke Mapolres Langsa.

REPORTER : ROBY SINAGA
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar