tegas.co., KENDARI, SULTRA – Tahrir Tasruddin selaku Sekretaris Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam pelepasan asset daerah yang akan dihibahkan mengatakan, untuk dapat mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akunstabilitas dalam upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah, hibah tanah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, namun khusus untuk objek ini pihak Pansus merekomendasikan untuk ditunda atau dipending.
Tahrir sampaikan khusus untuk objek KPU Sultra ditunda atau dipending terlebih dahulu berhubung ada Pengaduan dari Ahli Waris Pemilik Tanah atas nama Walaka dan Koburu Almarhum Torada tertanggal 15 Agustus 2017 yang diajukan ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Masalah ini akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi penyelesaiannya,”janji Tahrir, Senin (13/11/2017).
Menurut Tahrir, Ketentuan Pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan, Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan / atau bangunan bangunan atau selain tanah dan / atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 Miliar.
Selain itu kata dia, dalam Pasal 396 ayat (1) menyebutkan, hibah barang milik negara / daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan social, budaya, keagamaan, kemanusiaan, Pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan pemerintah negara / daerah.
Adapun objek asset milik daerah yang akan dilepas dalam bentuk hibah berupa tanah dan bangunan meliputi Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara masing–masing, Tanah Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang terletak di Jalan Jenderal A. Yani Nomor 6 Kendari, Kelurahan Pondambae, Kecamatan Kadia Kota Kendari dengan luas tanah 7.292 M2, Tanah Asrama Haji Kendari yang terletak di Jalan Wulele, Kelurahan Bonggea, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari dengan luas tanah 40.000 M2.
Tanah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kendari yang terletak di Jalan Paseno Nomor 3 Kendari, Keluarahan Bende, Kecematan Kadia Kota Kendari dengan luas tanah 18.047 M2.
Sedangkan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , Tanah Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Andonohu dengan luas tanah 10.000 M2.
Badan Kepegawaian Negara berupa Tanah, Bangunan dan Irigasi (Saluran Air) yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin Tipulu Kendari (Eks Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sultra), dengan rincian sebagai berikut, Tanah seluas 2.137 M2, Bangunanseluas 170 M2, Irigasi (Saluran Air) seluas 132 M2 dan Pagarseluas 610 M2
Kata dia, Berdasarkan Hasil Pembahasan dan Peninjauan Lapangan Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berkesimpulan bahwa usul persetujuan Pemindah tanganan barang milik daerah berupa Hibah Tanah dan Bangunan sudah dapat disetujui dan Menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan Keputusan hari itu.
Tahrir menambahkan, Hibah untuk Kantor Wilayah Agama Sultra saat ini sudah dapat berkerja untuk membangun seperti yang teah direncanakan.
“Bangun Embarkasi, tower dan asrama haji yang lebih reprenstatif. Ini juga membantu daerah sebab seluruh pembiayaan akan ditanggung pemerintah pusat,”harap Tahrir.
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar