tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Wifi Sekertariat Daerah (Setda), Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2016 lalu, dua tersangka akan jalani sidang perdana.
Berkas dakwaan dua tersangka yakni Basruddin (B) dan Helmi Topa (HT), telah diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari. Sesuai dengan nomor berkas dakwaan yang masuk di PN Klas I A Kendari, yakni 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN dan 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN.
“Senin (20/11/2017), pihaknya telah menerima berkas keduanya,” terang Panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Klas I A Kendari, Enni SH, Rabu (22/11/2017).
Dia membeberkan, terkait kasusu itu, sudah terima berkas dakwaan dugaan kasus korupsi Wifi Konut. Rencananya Rabu 29 November 2017 keduanya akan menjalani sidang perdana. Dalam proses jalannya sidang, Nantinya, pihaknya telah menentukan tiga Hakim yang akan memimpin proses persidangan hingga ke tahap vonis atau putusan.
“Yang akan bertindak sebagai Majelis Hakim yakni, Bapak Andry Wahyudi SH MH, Hakim anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH,” paparnya.
Lanjutnya, tiga hakim inilah, nantinya akan memimpin jalannya persidangan kedua terdakwa tersebut.
Untuk diketahui, saat inisial HT merupakan pegawai honorer di Setda Konut. Inisial B selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal khusus (Krimsus) Polda Sultra.
Kasus tersebut, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh aparat kepolisian pada bulan Desember 2016 lalu. Di salah satu ruangan di Lippo Plaza Kendari.
Dari tangan pelaku, Polda Sultra berhasil mengamankan 31 barang bukti, diantaranya, berupa uang senilai Rp 60 juta lebih, serta 605 (enam ratus lima) lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu. Negara dirugikan sebanyak Rp 154 juta.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar