tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Tim Khusus (Timsus) Polres Kolaka berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (2/12/2017) sekitar pukul 19.00 Wita. Kedua pelaku merupakan residivis curanmor dan pencurian hewan ternak yang baru saja bebas bersyarat dari Rutan Kelas 2B Kolaka setelah di hukum 7 bulan penjara.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan dari laporan warga di Polsek Watubangga tentang adanya pencurian kendaraan bermotor di Desa Langgosipi, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka pada 25 November 2017.
Setelah melakukan pengembangan, palaku akhirnya diketahui bernama Darsono dan Dati, warga Langgosipi, Kecamatan Watubangga, Kolaka. Tak butuh waktu lama, Timsus Polres Kolaka bergerak cepat untukl menangkap pelaku.
Darsono merupakan residivis curanmor yang ditangkap Polisi pada Desember 2016 lalu. Tak tanggung-tanggung, saat pertama ditangkap, Darsono mengaku sudah beraksi di 9 TKP.
Tak jauh beda dengan Darsono, salah satu pelaku, Dati, juga ditangkap Polisi pada Desember 2016 silam karena kasus pencurian 4 ekor hewan ternak di Kecamatan Samaturu.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit motor hasil curian. Sementara itu, keterangan Polisi mengatakan, uang hasil penjualan motor curian digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
Kasat Reskrim, Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata W mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T dengan menyasar motor milik petani yang terparkir disekitar kebun mereka.
Keduanya pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Kolaka dan di jerat Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
REPORTER : ASDAR LANTORO
EDITOR : WIWID ABID ABADI
Komentar