tegas.co., KENDARI, SULTRA – Tahun 2017, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, berhasil menangkap pengedar obat maut (PCC) di Kendari sebanyak 23 orang.
Sekedar mengingatkan kembali, tanggal 12 September 2017 lalu, di Kota Kendari pernah terjadi kejang-kejang masal menimpa beberapa Masiswa dan Pelajar akibat dari pelagunaan obat PCC tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kobes Pol Satria Adhi Permana membeberkan, waktu itu teridentifikasi sebanyak 76 orang mengalami kejang-kejang masal.
“Hal itu diakibatkan pil PCC,” ujar Satria Adhi Permana, saat ditemui di Polda Sultra, Senin (18/12/2017) siang tadi.
Kata Satria, dari kegiatan tanggal 12 September 2017 lalu, Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari serta jajaran, telah melakukan mengungkap kasus terhadap peredaran PCC. Hal itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.
“Adapun peredaran kasus PCC dari tanggal 12 Desember – 3 Oktober 2017, kami berhasil menangkap para pengedar berjumlah 23 orang,” terangnya.
Saat ini, pemberkasan laporan polisi peredaran PCC saat itu 12 laporan polisi (LP) dan 23 tersangka sudah dituntaskan (tahap II).
“Berkas 23 tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan dan saat ini persiapan persidangan,” tutupnya.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar