tegas.co., KENDARI, SULTRA – Tiga positif narkoba di Tempat Himburan Malam (THM) D’Liquid Carion Kendari, dua Dencer dan satu penyanyi D’liquid dibebaskan.
Ketiganya terjaring dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan tim gabungan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) (Sultra), Kamis 21 Desember 2017 lalu. Namun, Dencer dan penari yang positif masih melaksanakan aktivitasnya di D’liquid. Baca juga
https://tegas.co/dua-penari-seksi-liquid-gunakan-narkoba-ditangkap-polisi/
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kendari, Hendrawan mengatakan, berdasarkan penelusuran Granat hasil tes urin Dancer D’Liquid dinyatakan positif menggunakan Narkoba.
Kemudian pihak yang melakukan Cipkon malam itu, harus bisa menjelaskan alasan dibebaskan kedua Dencer tersebut.
“Padahal waktu razia itu, mereka positif narkoba. Berdasarkan hasil tes urine jelas dinyatakan positif,” ungkapnya, Minggu (24/12/2017) saat ditemui beberapa awak media.
Menurutnya, pengguna narkoba harusnya diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang ada. Contoh kasus di beberapa daerah, salah satunya Jakarta. Bahkan, kasus seperti dialami beberapa artis di Jakarta.
“Biasanya, ada proses penahanan dan rehabilitasi jika yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis apapun,”tagasnya.
Contoh kasus Raffi Ahmad, lanjutnya, meski yang digunakan belum masuk dalam daftar Narkoba yang diatur dalam UU RI, tapi Raffi tetap menjalani semua proses seperti rehabilitasi.
“Kepada pihak pemerintah kota Kendari, agar menindaki setiap THM yang pekerjanya positif menggunakan Narkoba,”bebernya.
Selain itu juga, menindaki secara tegas pada pengusaha THM, bagi pengguna narkoba, agar melakukan pengawasan yang serius terhadap karyawan dan pengunjungnya,”Supaya memberikan efek jera, dihentikan saja izin operasionalnya,”ungkapnya.
Untuk menindak lanjuti kasus, Nantinya akan mencoba pertanyakan kepada pihak BNNP Sultra, Terkait alasan membebaskan kedua Dencer dan penyanyi D’liquid yang positif narkoba.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar