Ijazah 1.587 Alumni Disoal, Ini Kata Wakil Rektor I UHO

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Setelah mendapat protes dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Koalisi Indonesia Bersama Rakyat (Kibar) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait keabsahan ijazah 1.587 alumni UHO Kendari yang ditandatangani Prof. Supriadi  Rustad selaku pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Wakil Rektor I UHO, La Hamimu angkat bicara. Dia menyebut, ijazah alumni yang ditandatangani Prof. Supriadi Rustad telah sesuai surat permohonan petunjuk Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI Nomor 08/M/SPINT/XI/2016 tanggal 23 November 2016.

Ijazah 1.587 Alumni Disoal, Ini Kata Wakil Rektor I UHO
FOTO: INT

“Sebelum menandatangani ijazah, Prof. Supriadi Rustad telah minta petunjuk kepada Kemenristek Dikti apakah boleh atau tidak,” sebut La Hamimu, Jumat 29 Desember 2017.

Iklan KPU Sultra

Dalam surat Kemenristek Dikti Nomor 08 tersebut dijelaskan bahwa terhitung mulai 24 November 2016, Prof. Supriadi  Rustad bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) sampai ditetapkan Rektor UHO definitif.

Pada poin dua dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemeristek Dikti Ainun Na’im itu juga disebutkan bahwa sehubungan pelaksanaan wisuda program Doktor, Sarjana dan Vokasi pada 1 dan 2 Februari 2017, Plt Rektor UHO mempunyai kewenangan untuk menandatangani ijazah sebagai Rektor (tanpa menuliskan Plt).“Sampai hari ini belum ada gugatan dari alumni terkait persoalan keabsahan ijazahnya. Saya pikir ini legal,” terang La Hamimu.

Dengan adanya petunjuk dan surat keputusan yang dikeluarkan Kemenristik Dikti, menjadikan dasar Prof. Supriadi ‘berani’ menandatangani 1.587 ijazah alumni dalam periode dua kali wisuda.“Kalau ada yang menggugat silahkan saja,” tegas Wakil Rektor I UHO Bidang Akademik itu.

Pernyataan Wakil Rektor UHO itu langsung ditantang oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mouliddin.

Mouliddin menegaskan, Prof Supriadi Rustad telah menyalahi prosedur lantaran menghilangkan status Plt-nya di ribuan ijazah alumni UHO yang ditandatanganinya hingga terpilihnya Rektor UHO definitif pada 16 Juni 2017.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Koalisi Indonesia Bersama Rakyat (Kibar) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, seharusnya Prof Supriadi hanya boleh menandatangani petikan ijazah saja. Sebab, Supriadi hanya sebagai Plt. Untuk ijazah asli harus ditandatangani oleh rektor terpilih.

“Apabila dia menghilangkan Plt-nya, itu berada diluar obyek kewenangan dan kekuasaannya. Sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan berdampak pada kerugian materil maupun non materil bagi alumni,” beber Mouliddin, Jumat 29 Desember 2017.

Dia menekankan, seorang pejabat tidak boleh menghilangkan status martabat dari jabatanya, karena telah melekat wewenang dan kekuasaannya.

“Ini merupakan salah satu pelanggaran dan cacat secara hukum,” tegas Mouliddin seraya mengatakan bahwa perubahan atau penghilangan status Plt juga diduga memenuhi unsur penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP.

SUMBER ASLI

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar