tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Ahmad Saleh (35). Terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi, karena berusaha kabur saat dibekuk Tim Khusus (Timsus) Harimau Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Tersangka curanmor ini berhasil dibekuk saat hendak transaksi di wilayah Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di seputaran Kampus IAIN, Minggu (7/1/2018).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaedi menceritakan, saat itu, tersangka bersama rekannya berinisil K alias B melintas di seputaran Jalan Lasitarda. Tiba-tiba K menyuruh Ahmad Saleh untuk berhenti karena melihat motor Vixion berwarna hitam yang terparkir dikos-kossan.
“Saat beraksi, K alias B melakukan pencurian motor menggunakan kunci T yang telah dimodifiaksi, sedangkan Ahmad Saleh yang kita amankan saat itu berada di motor,”terang Jemi Junaedi, saat ditemui di Press Release di Polres Kendari, Selasa (9/1/2018).
Masih kata Jemi, saat tersangka hendak menjual motor hasil curiannya. Misi tersangka tercium oleh Timsus Harimau Polres Kendari, sehingga tersangka mencoba melarikan diri. Saat melarikan diri, polisi memberikan tembakan peringatan. Namun tersangka tetap berusaha kabur akhirnya polisi berhasil lumpuhkan.
“Tersangka berusaha melarikan diri, setelah dilumpuhkan Tersangka Ahmad Saleh berhasil diamankan. Inisial K berhasil lolos,”ujar mantan Kapolres Konawe itu.
Lanjut Jemi, terasangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama. Dari pengakuan tersangka, sudah enam kali melakukan pencurian curanmor dan keluar masuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kebdari.
“Lima kali melakukan pencurian dan sudah lima kali dilumpuhkan dengan timah panas terhadap dirinya,” ucapnya saat ditemui beberapa awak media.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu unit motor Yamaha. motor hasil curian ini biasa dijual dengan harga Rp 3 Juta.
Atas perbuatannya, terasangka disiapkan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebsider pasal 362 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar