tegas.co, KONAWE, SULTRA – Unit tiga, Reserse kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dibawahi oleh Iptu. Rachmat Zam-Zam, kembali amankan kayu tanpa domumen yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
Kayu sebanyak 320 batang itu dimuat menggunakan mobil truk nomor Polisi DT 9939 UA yang dikendarai oleh Muh. Apdian, lalu diamankan Polisi saat melakukan tugas rutin di Kecamatan Tonggauna, karena tidak memiliki dokumen lengkap, Jumat (12/01/2018). Kayu tersebut rencananya bakal diantar di bangsal milik IR di Kel. Tuoy, Kec. Unaaha.
Kapolres Konawe, AKBP Muh, Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu, Rachmad Zam Zam, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (15/1/2018) mengatakan, kayu tersebut beserta mobil sudah kami amankan di Polres Konawe guna pengembangan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik Tipiter Polres Konawe sedang melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan Provinsi Sultra, untuk lebih mengetahui asal kayu tanpa dokumen itu dan siapa pemiliknya. Apakah memiliki ijin atau tidak.
“Saya akan terus berkomitmen bakal memberantas pelaku ilegalloging di wilayah hukum polres konawe,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe. Rachmat Zam Zam.
REPORTER: RIDWAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar