Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Konut

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Rabu (17/1/2017), dua terdakwa jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bibit, Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu.

Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Konut
Suasana sidang perdana dugaan korupsi pengadaan bibit di Kehutanan Konut FOTO: O N N O

Dua terdakwa yakni, Mantan Kadishut Konut Amiruddin Supu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ahmad, selaku kontraktor pelaksana proyek dari CV Mawar sebagai terdakwa dalam proyek senilai Rp 1,1 Milyar yang bersumber dari APBN.

Iklan KPU Sultra

Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Proses jalannya sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Tajuddin SH merupakan Ketua PN Klas I A Kendari yang disampingi Hakim Anggotanya Irmawati Abidin SH dan Darwin Panjaitan SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan, dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Terdakwa Amiruddin Supu, selaku Mantan Kadishut Konut beserta Ahmad selaku kontraktor dan pelaksana CV Mawar.

“Keduanya terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ucap JPU Iwan Sofyan dipersidangan, Rabu (17/1/2018).

Rencananya, pekan depan JPU Kejari Konawe, akan menghadirkan tiga saksi, yakni Mantan Kadishut Konut Nurdin Edison.

Selain itu, Saenab dan Lili Jumartin merupakan terdakwa dalam kasus imi, juga selaku tim pemeriksa barang dalam proyek terasebut.

Untuk diketahui, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian Negara sebesar Rp 900 juta.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar