Dua Pemuda Kolaka Timur Diduga Otak Penipuan Via SMS

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Dua pemuda asal kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial P dan IW tidak bisa berkutik saat diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Kolaka, Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 14.00 wita.

Keduanya ditangkap polisi di kediamannya masing-masing, di kecamatan Ladongi, kabupaten Kolaka Timur, karena terlibat kasus dugaan penipuan via SMS dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Iklan Pemkot Baubau
Dua Pemuda Koltim Diduga Otak Penipuan Via SMS
Dua pemuda Kolaka Timur ini saat diamankan Sat Reskrim Polres Kolaka FOTO: ASDAR LANTORO

Modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyebar ribuan SMS secara acak kepada calon korban, melalui laptop yang tersambung dengan perangkat modem.

Tersangka menulis pesan terkait harga pas yang ditawar korban, dan meminta calon korbannya menghubungi nomor tertentu.

Pelaku kemudian mengarahkan calon korbannya menuju ke mesin ATM dan memasukkan kartu ATM hingga melakukan transfer ke nomor rekening pelaku yang telah disiapkan.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan buku tabungan, kartu ATM, 2 unit laptop berwarna hitam, 14 modem, 2 buah Hp dan 24 kartu GSM.

Menurut salah seorang tersangka JP mengatakan, mereka sudah beroperasi selama delapan bulan, korbannya pun tersebar di wilayah Sulawesi, Kalimantan hingga di pulau Jawa.

Saat menjalankan aksinya, kedua pengangguran ini mampu menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. sementara keuntungan yang diperoleh digunakan untuk berpoyah–poyah dan bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. I Gede Pranata Wiguna mengatakan, sebagian besar korban dari kedua tersangka berdomisili di pulau Jawa.

Penangkapan pelaku karena ada satu orang korban berdomisili di Kolaka dengan kerugian 13 juta rupiah,”jelas I Gede Pranata.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar