tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Seorang ayah di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur hingga sepuluh kali sejak sang istri pergi meninggalkannya pada Maret 2017 lalu. sang ayah mengaku mencabuli anaknya karena tak dapat menahan nafsu birahinya saat memijat putrinya yang sedang sakit.
Diketahui sang ayah berinisial SY, warga jalan Pendidikan, kelurahan Laloeha kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa berurusan dengan polisi, Selasa pagi 23 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 wita.
SY yang diduga pelaku pencabulan anaknya sendiri dilaporkan oleh korban berinisial SD (15) di Polres Kolaka lantaran tak kuasa menahan rasa sakit jika terus dicabuli oleh sang ayah.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kolaka langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, di rumah kosnya, di jalan Pendidikan, kelurahan Laloeha, kecamatan Kolaka.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pakaian luar dan dalam milik korban sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP. I Gede Pranata W mengatakan, korban baru melaporkan kasus yang menimpanya karena takut terhadap ancaman pelaku yang akan membunuhnya jika menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
“Tersangka mengaku jika pencabulan tersebut bermula saat sang istri pergi meninggalkannya. Waktu itu, korban yang sedang sakit dipijat oleh pelaku yang tak lain ayah korban sendiri. Namun karena bernafsu melihat kemolekan tubuh anaknya, pelaku meminta kepada korban yang masih berumur 15 tahun untuk melayani nafsu bejatnya,”kata I Gede mengulang keterangan pelaku.
Meski sempat menolak dan melakukan perlawanan, tambah I Gede, pelaku berhasil merenggut kesucian anaknya pada Maret 2107 lalu. Peristiwa itu kemudian terus berlanjut sebanyak 10 kali hingga 18 Januari 2018.
Ancaman KUHP
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Kolaka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar