tegas.co., JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tersangka penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Atas penetapan tersebut, Ahok kini dilarang bepergian ke luar negeri.
Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.
“Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/16).
Dalam peningkatan kasus ini menjadi tahap penyidikan, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan berkas perkara. Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri.“Melakukan pencegahan tidak meninggalkan wilayah RI,” lanjutnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Penodaan Agama terkait ucapan kontroversialnya surat Al Maidah ayat 51.
RUL/NAYEF