tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Asriadi alias Citos, warga jalan Dermaga, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Kolaka.
Dirinya tidak bisa berkutik saat diringkus polisi Minggu pagi 04 Februari 2018.
Asriadi ditangkap polisi di jalan Pramuka, kelurahan Lamokato, kecamatan Kolaka saat sedang menunggu pelanggan (pembeli shabu) di trotoar perempatan SMPN 2 Kolaka.
Peristiwa penangkapan terduga pelaku bermula saat polisi dari satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka membuntuti Citos yang merupakan target operasi sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Pramuka.
Setiba di perempatan SMPN 2 Kolaka Citos berhenti sembari menunggu sipemesan shabu tersebut.
Tidak mau buruannya lari, polisi yang telah mengamati dari kejauhan selama 20 menit langsung menangkap Citos dan melakukan penggeledahan.
Citor merupakan pemain lama menggunakan modus baru saat bertransaksi shabu guna mengelabui petugas dengan meletakkan shabu pesanan pelanggannya di jalan Raya dengan pembungkus rokok, kemudian pembeli datang mengambil barang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf mengatakan, dalam saku Citos polisi menemukan uang tunai senilai Rp.900 ribu dari hasil penjualan shabu dan satu unit hp miliknya.
“Sementara satu paket shabu ditemukan di dalam bungkusan rokok yang sengaja diletakkan di jalan raya sekitar 30 meter dari lokasi tersangka berdiri,”ungkap Gazali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di hotel Prodeo Polres Kolaka dijerat dengan pasal 114 subisder pasal 112, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar