tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Sepak terjang Ahmad Rianto Lewi alias Ranes sebagai pengedar shabu berakhir sudah setelah Satres Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuknya Rabu sore 07 Maret 2018.
Warga desa Pelambua, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, Sultra ini dibekuk polisi dikediamannya karena menjadi pengedar narkotika jenis shabu – shabu.
Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian selama dua bulan. namun dengan berbagai upaya dan informasi dari masyarakat, akhirnya tersangka dapat dibekuk.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya satu paket shabu siap edar, alat isap, timbangan serta uang tunai sebanyak 3 juta rupiah yang diduga hasil penjualan shabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP. Gazali Yusuf mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Kolaka.
“Sepak terjang Ranes tak hanya mengedar shabu di kecamatan Pomalaa Saja, tetapi juga mengedar hingga di kabupaten Bombana,”jelas Gazali Yusuf.
Kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka, sehingga kemungkinan masih ada tersangka baru beserta barang buktinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat satu tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD