Meresahkan, Warga Tangkap Pencuri Sapi

tegas.co., MUNA, SULTRA – Puluhan Warga Lakologau di Jalan Kampung Lama Wakuru, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pencuri Sapi berkendaraan roda empat yang selama ini meresahkan Masyarakat, Jumat (09/03/2018) sekitar pukul 01.15.Wita.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Menurut salah seorang warga sekitar, La Mpali menjelaskan, bermula pada hari Kamis pukul 08.00 Warga melihat ada seekor Sapi di hutan pinggir jalan dalam kondisi terikat dengan mata tertutup kain. Saat itu kecurigaan muncul karena curiga.

“Pukul 14.30 wita, sejumlah warga mulai masuk mengendap didekat tempat sapi yang sudah terikat untuk berjaga-jaga saat akan diambil untuk dimuat di mobil,”tutur La Mpali.

Dikatakan, warga mengendap di TKP sekitar 12 jam, mulai Pukul 01.15 Wita, lalu datang sebuah mobil pick up warna biru dengan No Polisi DD 8693 IR. Mobil tersebut berhenti di dekat sapi yang diikat, selanjutnya dari dalam mobil  keluar 1 orang laki – laki dan langsung menuju di tempat dimana sapi terikat.

“Kemudian pelaku langsung memegang sapi dan saat itu juga sejumlah warga menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bernama LM (49) warga jalan Jambu Mente Raha, Kecamatan Katobu, berusaha melarikan diri,”ungkapnya.

Sementara salah satu orang teman pelaku berhasil melarikan diri. “La Ita pemilik sapi yang juga warga setempat senang karena sapinya selamat dari tangan pencuri,”ungkapnya.

Semetara itu, warga melaporkan pada Polsek Tongkuno Pada pukul 2.15, Wita, anggota Polsek Tongkuno dibawa Komando Kapolsek, Ipda Aziz tiba di TKP dan lansung menangkap dan mengamankan pelaku beserta Barang Bukti.

“Saat ini tersangka lansung dibawa Polres Muna untuk diamankan,”terang Ipda Aziz.

Kapolres Muna melalu Kasat Reskrimya Iptu Fitrayadi membenarkan kejadian tersebut.

Kata dia, pelaku sudah sering melakukan aksinya, namun baru kali ini tertangkap.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ke-1 e tentang pencurian Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,”tutupnya.

REPORTER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD