tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sebelum menemukan uang hasil suap Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma Dwi Putra (ADP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan berbagai barang bukti permulaan. uang Rp. 2,8 Milyar tersebut, seluruhnya pencahan Rp. 50 ribu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah pecahan Rp. 50 ribu atas permintaan ADP. uang tersebut ditemukan setelah beberapa hari penahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus suap itu.
Sebelumnya diberitakan,
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi senyap sejak 27-28 Februari 2018. 5 dari 12 orang yang diamankan, diterbangkan ke Jakarta, Rabu (28/2/2018) untuk menjalani pemeriksan lanjutan di gedung KPK. dan menetapkan ayah dan Anak sebagai tersangka.
“Kontruksi perkaranya adalah, diduga Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari pihak swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pelaksanaan barang dan jasa. permintaan ADP untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan oleh calon gubernur yang kebetulan ayah bersangkutan,”terang Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK.
Informasi yang dihimpun tegas.co, barang bukti diamankan sebesar Rp 2,8 Millyar.
Jangan lupa bantuannya untuk meng lik subdcribe youtobe tegas.co
klik gambar ini menuju subdcrebe
TIM