Diduga Lakukan Pungli, Massa LBPH Desak Dinkes Konsel Copot Kapus Palsel

Diduga Lakukan Pungli, Massa LBPH Desak Dinkes Konsel Copot Kapus Palsel
Massa LBPH Saat Menggelar Demonstrasi Di Kantor Dinas Kesehan Konsel FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Puluhan massa yang menamakan diri dari Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, kemarin. Senin, 2/4/2018.

Massa LBPH Konsel ini mendesak Dinkes setempat untuk segera mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Palangga Selatan (Palsel), yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk kepentingan Akreditasi Puskesmas.

Ketua LBPH Konsel, Ilman dalam orasinya mengatakan bahwa, kepala puskesmas Palangga Selatan sudah menyalahi aturan dengan membebankan pembayaran dengan berkedok sumbangan sukarela ratusan ribu rupiah kepada staf-stafnya untuk keperluan akreditasi puskesmas, walaupun itu, lanjut Ilman, telah disepakati bersama.

“Tolong tunjukkan kepada kami, mana aturannya yang membahas terkait pungli  yang di sahkan oleh undang-undang,” terang Ilman dihadapan Kadis Kesehatan Konsel, Maharayu saat menggelar demonstrasi didepan kantor Dinkes setempat.

Lanjut, Ilman dengan mendesak Kadinkes Konsel, Maharayu agar segera menangani persoalan ini dengan serius. Jika tidak, pihaknya berjanji persoalan ini akan segera di sampaikan kepada Bupati Konsel.

“Saya bingung ini Kadis Kesehatan, kami datang menyampaikan tuntutan malah dia hanya senyum-senyum. Baru anehnya lagi saya dengar tadi dia mengiayakan pungli tersebut, berarti dia yang menyuruh bawahanya melakukan pungli,” jelas Ilman lagi.

Sementara itu, Kadinkes Konsel, Maharayu saat menerima massa aksi mengatakan bahwa, uang yang jumlahnya Rp. 200 ribu memang betul adanya, tapi itu berdasarkan keputusan bersama antara Kapus dan staf-stafnya.

“Saya tidak akan intervensi terkait hal itu, karena itu keputusan berdasarkan hasil rapat mereka,” kata Maharayu dihadapan massa aksi.

Menanggapi hal itu, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsel, Samsudin mengatakan bahwa, apapun itu namanya yang namanya pungutan-pungutan apalagi sampai di patok sebesar Rp. 200 ribu tanpa ada peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengisaratkan tentang pungutan maka itu di kategorikan pungutan liar.

Dan yang terjadi di Puskemas Palangga Selatan, lanjut Samsudin, itu di patok Rp. 200 ribu, ini jelas sudah masuk kategori pungli.

“Berita acara keputusan bersama yang mereka buat hanya untuk alasan pembenaran saja,” ujar Samsudin.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar