Produksi Miras Tradisional Polisi Tangkap IRT

tegas.co, KONAWE, SULTRA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) mengamankan minuman keras (Miras) tradisional tanpa izin, Selasa (17/04/2018).

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam yang memimpin operasi tersebut mengatakan, dalam operasinya yang berlangsung sejak pukul 13.00 – 15.00 Wita, mereka berhasil mengamankan enam orang pemilik miras jenis pongasi. Dari enam itu empat diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT).

Iklan KPU Sultra

Enam orang yang memproduksi miras tradisional itu diantaranya, Muh. Nur, warga Kelurahan Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi. Polisi mengamankan 11 botol pongasi miliknya. Selanjutnya, Philipus, warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha. Polisi mengamankan 4 jerigen berisi 5 liter pongasi miliknya.

Sedangkan IRT yang diamankan diantaranya, Nggena, warga Kelurahan Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi. Polisi mengamankan 8 botol pongasi miliknya. Kemudian, Murni, warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha. Polisi mengamankan 1 baskom pongasi miliknya. Selanjutnya, Reni, warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha. Polisi mengamankan setengah ember pongasi miliknya.

Terakhir, Anggun, ibu rumah tangga muda kelahiran 1992 warga Kelurahaan Puunaha, Kecamatan Unaaha. Polisi mengamankan 1 kaleng cat besar dan satu jerigen isi 5 liter pongasi miliknya.

“Semua barang bukti juga telah kami sita dan amankan di Polres Konawe. Kami masih akan terus melakukan operasi miras untuk menjaga suasana Kamtibmas di Konawe tetap kondusif,” tegasnya.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar