tegas.co., KONAWE, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan harga gabah di Konawe Rp 4.070 per Kilogram.
Harga tersebut ditetapkan DPRD Konawe saat menggelar rapat gelar pendapat (Hearing) bersama perwakilan petani, instansi terkait Pemda Konawe, Bulog, dan TNI-Polri, Rabu (25/04/2018).
Sedangkan Pihak TNI dihadiri langsung oleh Dandim 1417 Kendari, Letkol Kav Eko Hermawan Yuniarso.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi Burhan dan dihadiri sejumlah anggota komisi. Ada juga Ketua DPRD Konawe, Ardin dan Ketua Badan Kehormatan, Abdul Ginal Sambari.
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni usai rapat menjelaskan, harga gabah kering di Konawe akan merujuk pada intruksi presiden Nomor 5 Tahun 2015, yakni Rp 3700 + 10 persen yang berarti, Rp 4.070 per kilogram. Harga tersebut akan menjadi acuan dasar para pembeli ketika membeli gabah milik petani.
Ketua DPRD Konawe, Ardin juga menegaskan, acuan tersebut akan jadi rujukan bersama. Bila mana ada pembeli yang memainkan harga dengan menekan harga pembelian di bawah harga Rp 4.070, Pemda Konawe bakal memberikan sanksi. “Cabut izinnya kalau ada yang bermain. Nanti ada Satgas pangan yang ikut mengawasi,” tegasnya.
Supaya kesepakatan itu bisa berjalan baik di lapangan, DPRD Konawe bakal mengusul ke Pemda agar menyurat ke semua penggilingan yang ada di Konawe. Sehingga, pengusaha penggilingan bisa paham terhadap harga dasar yang menjadi acuan pembelian gabah.
“Nanti dari bupati atau dinas terkait yang akan menyurat ke pengusaha penggilingan dan juga kepada petani-petani, supaya mereka tidak memainkan harga,” ungkapnya.
Sebelumnya Aliansi Petani Menggugat (Aspima) telah menyuarakan bahwa ada ketimpangan yang terjadi di Konawe terkait harga gabah, sehingga DPRD Konawe menggelar hearing.
REPORTER: RIDWAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar