Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Menambang di Hutan Produksi, Polsek Pondidaha Amankan Kades Puundoho

1303
×

Menambang di Hutan Produksi, Polsek Pondidaha Amankan Kades Puundoho

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kades Puundoho, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Rasid (51) diamankan oleh anggota Polsek Pondidaha Polres Konawe.

Rasid diduga telah melakukan kegiatan penambangan batu gunung golongan C di areal hutan produksi dan tidak memiliki ijin penambangan yang terletak di Desa Lahonggumbi, Kecamatan Pondidaha.

Selain Rasid, Polsek Pondidaha juga amankan Muh. Hasan alias Endang (31) selaku pengawas lapangan di areal penambangan batu tersebut, dan satu unit alat berat jenis eskapator merek Hitachi beserta sopirnya bernama Jepri alias Obi (38), warga Asinua, Kecamatan Unaaha, Konawe.

Kapolsek Pondidaha, IPDA. Hasbul Jaya. SH saat ditemui menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar adanya kegiatan penambangan batu yang masuk di kawasan hutan produksi.

Kamis (03/05/2018) pihaknya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi tersebut bersama anggota Polhut kehutanan Provensi Sultra.

Menambang di Hutan Produksi, Polsek Pondidaha Amankan Kades Puundoho
Kapolsek Pondidaha IPDA. Hasbul Jaya. SH saat menunjukan barang bukti alat berat jenis eksapator FOTO: RIDWAN

Sampainya dilokasi sekitar pukul 03. 00 wita, ternyata memang benar, lokasi tersebut tidak memiliki ijin, parahnya lagi, wilayah penambangan itu masuk areal hutan produksi sesuai hasil survei anggota Polhut Provensi. Letaknya dipinggir kaki gunung Lalombonda Desa Lahonggumbi Kecamatan Pondidaha.

“Hari itu juga langsung saya amankan, pemilik lokasi penambangan Rasid (Kades Puundoho) pengawasnya dan sopir eksa, sekaligus eksa sebagai barang bukti,” ungkap Polsek Pondidaha, IPDA. Hasbul Jaya. SH saat ditemui Senin (07/05/2018).

Hasbul menambahkan, kegiatan penambangan ilegal itu berjalan sejak 2017 dan masih menggunakan tenaga manual. 2018 May baru sekitar tiga hari penambangan tersebut bergerak dengan menggunakan alat berat jenis esaapator.

“Setelah dilakukan penyidikan tersangka dijerat UUD Nomor 18 tahun 2013 pasal 89 ayat 1 hurup a dan b junto pasal 17 ayat 1 hurup a dan b, ancaman hukuman 10 tahun penjara,”ujarnya.

REPORTER” RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih