tegas.co. KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bertempat di Aula paripurna sekretariat DPRD setempat. Kamis, 17/5/2018.
Lima Raperda yang di paripurnakan tersebut masing-masing, Raperda tentang Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Raperda tentang pengarusutamaan Gender, Rapeda tentang tanggunjawab sosial perusahaan (CSR), Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat tolaki dan Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
Rapat paripurna itu dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Konsel, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo dengan didampingi Wakil Ketua I, Hapsir Jaya dan Wakil Ketua II, Nadira.
Serta dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga bersama Wakil Bupati, Dr H Arsalim Arifin, dan dihadiri pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.
Ditunjuk sebagai juru bicara seluruh fraksi DPRD Konsel adalah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), Samsu, SP. Dalam paparannya, Samsu menyampaikan bahwa ke 5 Raperda yang diparipurnakan tersebut merupakan langkah yang terbaik bagi kemajuan Kabupateb Konsel.
“Lima Raperda yang disebutkan tadi merupakan satu ikhtiar dan langkah baik, dimana didalamnya mengandung kesinegritasan antara satu Raperda dengan Raperda lainnya, yang akan berimbas pada sumber daya strategis baik manusia maupun budaya yang tidak dapat dipisahkan dengan manusia itu sendiri,” papar Samsu saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadap 5 Raperda.
Lanjut Samsu menyampaikan beragam pandangan kedelapan fraksi di DPRD Konsel. Yang pertama, fraksi Golkar memahami tentang arti pentingnya Peraturan Daerah (Perda) pembentukan dan susunan OPD ini, yang tak lain untuk menyesuaikan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Fraksi Golkar sangat mengapresiasi rencana besar Bupati dan Wabup untuk membentuk beberapa OPD baru diantaranya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Fraksi PKB mengharapkan, agar Raperda yang lahir harus lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dimasyarakat.
Fraksi Gerindra, apapun bentuknya suatu Perda harus dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah, yang luas dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Fraksi PAN menegaskan bahwa, sebuah Perda harus mampu menjadi alat transformasi perubahan bagi daerah sehingga kehidupan masyarakat Konsel menjadi lebih baik.
Fraksi Demokrat, Perda harus menjadi harmonisator berbagai kepentingan. Oleh karena itu, pembentukan Perda harus memperhitungkan kepentingan-kepentingan, baik tataran daerah yang bersangkutan, lingkungan antar daerah maupun pada tataran nasional.
Fraksi Nasdem berpandangan bahwa, Perda yang dibuat harus dapat menjadi penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat dan daerah.
Fraksi PDIP – Berhanura menyatakan bahwa, semua aspirasi masyarakat yang diterima anggota DPRD harus masuk dalam agenda DPRD, dan untuk lebih mempercepat solusi penanganannya sebaiknya harus diakomodir melalui sebuah regulasi yang berbentuk Perda.
Fraksi Keadilan Persatuan mengharapkan agar, Baperda sebelum menetapkan sebuah Perda harus memetakan kondisi masyarakat yang membutuhkan penanganan secara khusus melalui sebuah regulasi atau Perda.
“Demikian penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 buah Raperda ini sekaligus merekomendasikan untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut berdasarkan tahapan-tahapan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan DPRD Konsel tentang tata tertib,” ujar Samsu dalam menutup paparannya.
Menanggapi hal itu Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa, mengenai Raperda tentang perubahan Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabuaten Konsel mempunyai 2 hal utama yaitu, perubahan nomenklatur perangkat daerah yang telah ada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Adapun OPD yang mengalami perubahan, kata Surunuddin Dangga, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menjadi Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP dan SDM).
Dalam pembentukan OPD baru ini, sambung Surunuddin Dangga, telah dikonsultasilan kepada Gubernur Sultra melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Sultra, dan telah di validasi datanya oleh tim dari Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri. Sehingga berdasarkan Surat Gubernur Sultra No. 061/1775 perihal rekomendasi hasil perbaikan data urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan persandian serta bidang perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Konsel, maka Pemda Konsel dapat membentuk Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan tipe A dan Dinas komunikasi dan Informatika dengan tipe A.
“Demi terwujudnya Raperda diatas perlu kerjasama dari semua instansi yang ada di Kabupaten Konsel. Saya berharap kepada instansi terkait untuk bersama-sama dengan DPRD untuk menyelesaikan dan menuntaskan Raperda ini,” sambung Surunuddin Dangga.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar