tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Rendy Saputra (26), warga jalan TMD, kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak dapat berkutik saat ditangkap oleh petugas BNNK Kolaka di rumah kontrakannya, Kamis (8/6/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Sebelumnya Rendy juga pernah terjaring BNNK provinsi Sultra dan Polres Kolaka saat operasi bersinar pada September 2017 lalu.
Saat itu, Rendy sempat mendapat rehabilitas di BNNK Kolaka karena positif menggunakan Shabu setelah menjalani tes urine.
Kini Rendy kembali berurusan dengan BNNK Kolaka setelah ditangkap atas kepemilikan 5 sachet Shabu siap edar di rumah kontrakannya.
Rendy merupakan pegawai swasta baru saja menerima THR, bukannya dipergunakan untuk kebutuhan lebaran tetapi malah membeli Shabu dari rekannya.
Selain itu, petugas BNNK Kolaka dibantu personil Satres Narkoba Polres Kolaka juga mengamankan alat hisap Shabu berupa bong, korek api dan satu buah handphone.
Kepala BNNK Kolaka Eryan Noviandi. S mengatakan, Rendy Saputra masuk dalam daftar pengawasan setelah mendapat rehabilitas usai terjaring operasi bersinar 2017 lalu.
“Namun tersangka kembali tergiur dengan serbuk putih tersebut, bahkan sudah menjadi pengedar di wilayah Kolaka, sehingga kembali harus berurusan BNNK Kolaka,”ungkap Eryan Noviandi kepada tegas.co.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar