tegas.co., KONAWE, SULTRA – Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama personil Polsek Wawotobi, Rabu (20/06/2018) sekitar pukul 14.00 wita berhasil amankan Saban Nur Ali alias Abang warga Desa Lamelai, Kec. Meluhu, Konawe dikediamannya, Rayan dan Andar di Kec.Molawe, Kab.Konawe Utara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pindana pencurian.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, IPTU. Rachmat Zam Zam, SH menjelaskan, setelah adanya laporan masyarakat selaku korban pencurian, Polres Konawe langsung membentuk Timsus dan dibantu oleh personil Polsek Wawotobi lalu berupaya untuk mengungkap dan membekuk para tersangka.
Alhasil, kerja keras Timsus Polres Konawe bersama anggota Polsek Wawotobi membuahkan hasil, mereka berhasil mengamankan kedua tersangka pelaku pencurian yaitu Saban Nur Ali alias Abang dan Aswin. Saat menjalankan aksinya, keduanya berhasil mengambil dua unit sepeda motor.
“Satu unit motor merek honda revo yang sudah dijual kepada saudara Roling warga Desa SPB Lalonggowuna dan yang satunya satu unit motor supra merek honda warna hitam. Motor tersebut diambil oleh tersangka di Kel.Inalahi Kec. Wawotobi, Konawe. Bahkan telah dijual kepada saudara Hudiono warga SPA Lalonggowuna. Tidak hanya motor, di Desa Lamelai, Kec. Meluhu, kedua tersangka juga sempat mengambil satu unit televisi merek Politron 21 inci,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU. Rachmat Zam Zam, SH, saat ditemui Kamis (21/06/2018).
Rachmat Zam Zam menambahkan, setelah Saban (Tersangka) diamankan, Timsus Polres Konawe kembali melakukan pengembangan, hasil pengembangan itu mereka kembali mengamankan lagi kedua tersangka yaitu Rayan dan Andar. Kedua tersangka saat menjalankan aksinya berhasil menggasak satu unit motor merek honda Revo Absolute warna hitam putih di daerah Meluhu, saat diamankan motor tersebut sudah di modifikasi menjadi kendaraan ojek gabah.
Saat menjalankan aksinya tersangka juga berhasil menggasak satu unit kendaraan merek honda Revo Absolute warna hitam kombinasi kuning di area Kendari, motor itu juga sudah dijual oleh Rayan kepada saudara Hendrik f.
“Setelah kami menemukan barang bukti tersebut yang sudah terindikasi hasil tindak pidana yg dilakukan oleh ketiga tersangka. Timsus Polres Konawe kembali melakukan pengembangan dan menemukan enam buah tabung Gas LPG 3 Kg di Kec.Tongauna, hasil curian di daerah Meluhu,” jelasnya.
Ketiga tersangka sudah mendekam di rutan Polres Konawe beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
REPORTER: RIDWAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar