AJI Protes Polisi Larang Jurnalis Liput Pleno Rekapitulasi Pilkada Makassar

tegas.co., MAKASSAR, SULSEL – Pelarangan jurnalis (wartawan) meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

AJI Protes Polisi Larang Jurnalis Liput Pleno Rekapitulasi Pilkada Makassar
Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan (Agam)

Apalagi hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.

“Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum,”Ungkap Qodriansyah Agam Sofyan, Ketua AJI Makassar.

Bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja Pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh.

“Ini sesuai kemerdekaan Pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi,”tutup Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan.

AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan Pers.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar