Pospera: Pilkada Kabupaten Kolaka Syarat Kecurangan

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Pilkada yang berlangsung serentak pada tanggal 27 Juni 2018, masih menyisakan beberapa persoalan yang masih harus diselesaikan, baik oleh Bawaslu maupun sentra penegakan hukum (Gakkumdu) salah satunya terkait penggunaan KTP Elektronik ganda dalam proses pencoblosan.

Kabupaten Kolaka sebagai salah satu dari 171 Daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, tidak luput dari kecurangan. Anehnya, kecurangan yang terjadi di Kabupaten Kolaka tidak diproses secara serius oleh Penyelanggara Pemilu dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Kolaka, salah satunya tentang Penggunaan KTP Elektronik ganda dalam proses pencoblosan yang terjadi secara massif.

Iklan Pemkot Baubau

Berdasarkan temuan DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Kolaka, Penerbitan KTP elektronik ganda yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka berlangsung dari bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2018.

Sebut saja si “A” yang memiliki KTP elektronik ganda yang masing-masing diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kolaka pada 09 Februari 2018 dan 20 Maret 2018.

Begitu pula si “B” yang memiliki KTP elektronik ganda dengan terbit masing-masing 12 Mei 2018 dan 06 Juni 2018.

Peristiwa lain yang paling menghebohkan adalah ditemukannya puluhan KTP elektronik di bagasi salah seorang pengendara motor pada 27 Juni 2018 atau hari pencoblosan oleh aparat keamanan Kabupaten Kolaka.

Peristiwa tangkap tangan pada pembawa puluhan KTP elektronik tersebut kemudian viral di media sosial.

Buntut dari rangkaian temuan KTP elektronik ganda tersebut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah membawa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka dan salah Seorang Lurah untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut di atas, DPC POSPERA Kabupaten Kolaka mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang sedang mengusut peristiwa ini, agar tidak hanya mengusut peristiwa penggandaan KTP elektronik tersebut secara parsial menjadi bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen biasa, tetapi harus pula membuktikan bahwa peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kolaka sangat berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

Penggandaan KTP Elektronik di Kabupaten Kolaka membuat DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Kolaka khawatir akan penyalahgunaan KTP elektronik ganda tersebut, yang jika tidak dilakukan tindakan bisa saja berlanjut pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 mendatang.

Termasuk penyalahgunaan untuk kepentingan yang lain, misalnya berurusan dengan perbankan dan pada penggunaan Registrasi nomor perdana kartu ponsel.

Oleh karena itu, DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Kolaka mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Dan Panwaslu Kabupaten Kolaka serta Bawaslu Provinsi untuk

“Mengusut tuntas peristiwa penggandaan KTP elektronik di kabupaten Kolaka termasuk mencari dan menemukan actor intelektualnya secara profesional, terbuka dan akuntabel”.

“Agar penyelenggara pemilihan kepala daerah Sulawesi Tenggara untuk dengan serius memproses peristiwa penggandaan KTP, sebab ini adalah pembuktian integritas tiap penyelenggara”.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar