tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Suhendra Jauhari Alias Hendra Bin Rober (50), di Jalan Bunga Kolosua, kelurahan Kemaraya, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran kedapatan memiliki 6 paket plastik bening dengan berat bruto 31,63 gram yang diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, ditemukan barang bukti 1 buah plastik bening ukuran besar, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah pembungkus snack taro, 1 buah pembungkus roma malkist cokelat, 1 buah handphone merek samsung lipat warna putih.
Penangkapan dilakukan di depan rumah terduga di jalan Bunga Kolosua, kelurahan Kemaraya kecamatan Kendari Barat kota Kendari, Sabtu 14 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kronologis penangkapan, Sabtu 14 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di depan rumah Suhendra di jalan Bunga Kolosua kelurahan Kemaraya, kecamatan Kendari Barat kota Kendari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kasat beserta anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menindak lanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 22.00 wita anggota Opsnal tiba di depan rumah terduga pelaku di jalan Bunga Kolosua, kelurahan Kemaraya, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, dan menemukan Suhendra Jauhari Alias Hendra Bin Rober sedang membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai 6 paket narkotika jenis shabu terdiri dari 3 paket shabu dimasukan ke dalam pembungkus snack taro dan 1 paket shabu dimasukan ke dalam pembungkus roma malkist cokelat yang pada saat itu berada dalam genggaman tangan kanannya.
Sedangkan 2 paket shabu lainnya tetap berada dalam plastik bening dan disimpan disaku kiri celana Suhendra Jauhari Alias Hendra Bin Rober.
Setelah itu, terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
“Pelaku berperan sebagai pengedar dan pengguna. tindakan polisi, menangkap, membuat Laporan, melengkapi mindik, melakukan BAP,”jelas Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi tegas.co, Senin (16/7/2018).
Ditambahkan olehnya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2), subsider Pasal 112 (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. rencana tindak lanjut, kata kabid Humas, pihaknya akan memeriksa urine dan darah tersangka, gelar perkara, mengirim urine dan darah tersangka ke Labfor Makassar Sulawesi Selatan.
PUBLISHER: MAS’UD