tegas.co., KONAWE, SULTRA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lingkup pemerintah kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (3/8/2018).
Penahanan tersebut, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2018, telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah pada tahun anggaran 2014-2015 dan biaya makan dan minum piket serta biaya pengamaan (PAM) demo pada tahun yang sama di kantor Badan Satpol PP dan Linmas kabupaten Konawe.
Ketiga PNS Satpol PP lingkup pemerintah kabupaten Konawe itu adalah, Irwansyah,SH.,MSi (46), mantan Kabid Perda dan Perundang-undangan Satpol PP dan Linmas, warga kelurahan Parauna kecamatan Anggaberi Konawe.
Muh. Faisal Hadi, S.sos (42) mantan bendahara rutin Satpol PP dan Linmas kabupaten Konawe tahun 2014 dan Marsuki, S.SOS.,MM, mantan bendahara rutin Satpol PP dan Linmas kabupaten Konawe.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart yang dikonfirmasi membenarkan penahanan ketiga tersangka korupsi tersebut,”Ini terkait penyalahgunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan Dinas dalam/luar daerah pada tahun anggaran 2014/2015 dan biaya makan minum piket serta biaya PAM demo di tahun yang sama,”terang AKBP Harry Goldenhart kepada tegas.co Sabtu (4/8/2018).
Disebutkan, pada 2014 anggaran Rp. 1.064.650.000, 2015 anggaran Rp. 419.000.000, total kerugian negara sebesar Rp. 556.800.400.
Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan berlaku mulai Jumat 3 Agustus 2018 kemarin. Pasal 3 undang-undang no.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”tutupnya.
PUBLISHER: MAS’UD