Terima Tim Inventarisasi Lahan dan Kawasan Hutan, Ini Kata Bupati Konsel 

tegas.co,. KONSEL, SULTRA – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga menerima Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di bawah koordinasi Dinas Ketahanan Pangan Konsel. Bertempat di Aula rapat rumah jabatan (Rujab) bupati setempat, Kamis (16/8/2018).

Terima Tim Inventarisasi Lahan dan Kawasan Hutan, Ini Kata Bupati Konsel 
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat menerima Tim Inventarisasi Lahan dan Kawasan Hutan FOTO: HUMAS PEMDA KONSEL

Dihadapan Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasa tanah Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menyampaikan apresiasiasi atas pembentukan tim tersebut. Hal ini juga, sambung Surunuddin, sebagai tindak lanjut dari pertimbangan, pandangan serta kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tanah masyarakat dalam kawasan hutan, dan untuk mencegah terjadinya polemik agraria ke depannya.

Iklan KPU Sultra

“Sehingga masyarakat yang sudah bertahun-tahun menempati kawasan hutan tersebut tidak perlu khawatir lagi. Karena akan di selesaikan dengan di berikan legalitas yang sah  berupa sertifikat atau dalam bentuk perhutanan sosial/lahan garapan dengan harapan masyarakat dapat menjadikan lahan produktif yang bernilai ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Surunuddin.

“Selamat bertugas. Bekerjalah dengan baik, cermat dan teliti sesuai standar, prosedur atau sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas integritas dan lebih profesional sehingga hasilnya bisa di pertanggungjawabkan di depan hukum,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris kelompok kerja (Pokja) penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Erna Yustiana mengatakan bahwa, tim yang di bentuk dan dibawah koordinasi Dinas Ketahanan Pangan Konsel ini terdiri dari 17 regu. Dimana masing-masing regu beranggotakan kurang lebih 14 orang dengan total anggota 241 orang, yang tersebar pada 55 Desa dan 13 Kecamatan.

Lanjut Erna, tim tersebut akan melaksanakan tugas mulai Tanggal 15 Agustus hingga 6 September 2018 atau 20 hari kedepan. Mereka akan bekerja dengan melakukan inventarisasi dan menyelesaikan masalah tanah yang ada dalam kawasan hutan, dengan total lahan penyelesaian seluas 8.724 HA se Konsel.

“Adapun jenis penguasaan tanah yang dapat diselesaikan menurut Perpres No 88 Tahun 2017 diantaranya, pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, dan hutan yang dikelola masyarakat hukum adat dengan konsep tahapan penyelesaian yakni melakukan inventarisasi. Selanjutnya penetapan pola penyelesaian, penerbitan keputusan penyelesaian dan terakhir penerbitan sertifikat hak atas tanah,” jelas Erna.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD