tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Suyudi (23), warga jalan Pramuka, kelurahan Lamokato, kecamatan Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, Selasa (4/9/2018). lantaran terbukti memiliki, menguasai 46 paket tembako Gorila.
Suyudi merupakan salah seorang mahasiswa semester akhir di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Yudi sapaan akrabnya diamankan di rumahnya pagi tadi.
Saat ini Yudi menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Kolaka.
Yudi mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari sebuah akun media sosial (Instagram) yang proses jual belinya dilakukan secara online.
Kepada polisi Yudi mengungkapkan, setiap pemesanan paket tembako Gorila selalu membeli 50 gram dengan harga Rp. 3 juta menggunakan pembayaran SPP di kampusnya.
Sementara itu dari 50 gram tembako Gorila Yudi mencampur satu bungkus tembako rokok agar dapat memperoleh keuntungan yang besar.
Kemudian dipaketkan sebanyak 50 bungkus yang dibandrol 50 – Rp. 100 ribu perbungkus.
Kasat narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, tersangka yang sebelumnya aktif berbisnis tembako gorila di Makassar membawa barang haram tersebut ke Kolaka.
“Saat berlibur ke rumahnya, membawa barang haram itu untuk dijual,”terang kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang kini diamankan di Polres Kolaka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar