Polisi Ungkap, Kakek di Kolaka Cabuli Siswi SD 10 Kali

Polisi Ungkap, Kakek di Kolaka Cabuli Siswi SD 10 Kali
Kakek cabul saat diamankan polisi FOTO: AS LAN

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Pandi (63) seorang kakek, warga desa Huko-huko, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diamankan personel Reskrim Polsek setempat, pada Jumat malam 14 September 2018 pukul 23.30 wita.

Pelaku yang sudah lama menduda tersebut tega mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD).

Iklan KPU Sultra

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap W (12) sebanyak 10 kali sejak November 2017 lalu.

Sementara kejadian pertama dilakukan di pinggir kali dan terakhir dilakukan di rumah pelaku pada Jumat sore 14 September 2018.

Kasus tersebut terungkap setelah tetangga korban bernama Ratna melihat korban W masuk ke dalam rumah Pandi seorang diri kemudian pintu rumah dikunci oleh pelaku selama satu jam. Karena curiga akhirnya Ratna melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban,

“Korban bersama kedua orang tuanya mendatangi Polsek Pomalaa untuk melaporkan kejadian tersebut,”tutur Ratna kepada tegas.co.

Sementara itu, Kapolsek Pomalaa, AKP. Gazali Yusuf mengatakan, dalam melancarkan aksinya,  pelaku Pandi mengiming-imingi uang kepada korban W sebesar Rp. 20 ribu setiap kali melakukan aksinya.

Saat bereaksi, pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,”terang Gazali Yusuf.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Pomalaa guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban kini masih mengalami trauma yang mendalam.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: T I M

Komentar