Jadi Caleg, Oknum Pegawai BUMN Tidak Sertakan SK Mundur

Jadi Caleg, Oknum Pegawai BUMN Tidak Sertakan SK Mundur
Salah seorang caleg partai golkar lolos tanpa surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan BUMN FOTO: ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Persoalan calon legislatif (Caleg) masih kisruh. Kendati sudah menjadi DCT (daftar calon tetap), masih ada yang bermasalah. Ada yang masih menjabat pegawai BUMN lolos menjadi caleg, kendati diduga tidak menyertakan surat keterangan (SK) pengunduran diri dari pengelola perusahaan negara itu.

Caleg yang dimaksud yakni, Caleg Partai Golkar bernama Aslan, SE. Dengan daerah pemilihan (Dapil 2) meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Wundulako, Kecamatan Baula dan Kecamatan Pomalaa.

Aslan, SE diketahui bekerja di PT. Antam Pomalaa dengan jabatan salah satu Asisten Manajer di Perusahaan BUMN tersebut. Hingga saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPUD Kabupaten Kolaka, Aslan belum juga menyetorkan surat resmi pengunduran dirinya dari PT. Antam Pomalaa.

Harusnya, berkas pengajuan caleg yang diterima dari KPU, terdapat formulir BB.7, surat pernyataan mundur, ditambah surat tanda terima yang menyatakan Aslan, SE telah mundur dari jabatannya.

Sebagai catatan, sesuai UU Pemilu No 10 Tahun 2008, pasal 50 menyebutkan bahwa seorang pengurus BUMN wajib mengundurkan diri jika mengajukan diri sebagai calon legislator. Ketentuan pengurus dalam hal ini adalah para direktur hingga pegawai di bawahnya.

Menurut Ketua KPU Kolaka, Nur Ali yang ditemui di ruangannya, Senin (24/09/18) mengatakan, ada 13 caleg di kabupaten Kolaka yang sempat menjadi perhatian, sebab, mereka merupakan pegawai BUMN, BUMD, TNI Polri, anggota DPRD dan pendamping desa.

Nah, untuk caleg dari Partai Golkar bernama Aslan, SE, memang merupakan pegawai BUMN (PT. Antam Pomalaa) yang dinyatakan lolos sebagai calon legislatif di dapil 2 kabupaten Kolaka meski belum menyampaikan SK pengunduran diri, lantaran menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu.

Aslan diloloskan dalam DCT karena telah menyampaikan surat keterangan dari PT. Antam kalau pengunduran Aslan, SE sementara diproses, hal ini KPU Kolaka mengacu pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan 7.

“Jadi pasal itulah yang menjadi dasar kita dalam meloloskan Aslan, SE, bahwa surat pernyataan yang dimaksud itu adalah bukti pengunduran dari yang bersangkutan, kemudian tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari perusahaan atau instansi, jika tidak ada dipastikan yang bersangkutan tidak lolos DCT,” terang Nur Ali

Meski demikian, dikhawatirkan pegawai BUMN yang belum resmi mengundurkan diri, masih menerima upah/gaji dari perusahaan padahal sudah dinyatakan lolos sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

PUBLISHER: AS LAN

Komentar