tegas.co., KONAWE, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/09/2018), gelar sosialisasi kampanye yang dihadiri oleh 16 perwakilan partai politik.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk membahas tahapan kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam PKPU No.5 tahun 2018 dan PKPU No. 23 tahun 2018 tentang kampanye sebagaimana diubah dalam PKPU No. 8.
Ketua Divisi Tehknis KPU Konawe, Armanto menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan agenda tahapan Pemilu, maka dari itu kampanye pemilu sudah dimulai sejak 23 September hingga 13 April 2018.
Sebelum partai peserta pemilu ataupun pasangan calon Presiden dan wakil Presiden melakukan kampanye terlebih dahulu melaporkan tim kampanye dan pelaksana kampanye paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KPU Kabupaten atau Kota. Selanjutnya KPU Kabupaten atau Kota menyampaikan ke-Bawaslu dan Kepolisian.
Dalam masa kampanye lanjut Armanto, peserta pemilu harus memperhatikan prinsip kampanye diantaranya, jujur, terbuka dan dialogis.
Sementara itu materi kampanye memuat dalam hal ini visi, misi, program dan atau citra diri paslon untuk kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden dan atau citra diri parpol peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD, Kabupaten dan provinsi.
“Jadi dalam berkampanye itu penyampaiannya secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat dengan sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab dan tidak provokatif,” ujar Armanto.
Ketua KPU Kabupaten Konawe, Muh Azwar menambahkan, metode kampanye, dapat melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial yang jadwalnya dimulai 23 September 2018, untuk kampanye lewat media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, kampanye rapat umum dimulai 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.
“Untuk pertemuan terbatas jumlah peserta paling banyak 1000 orang tingkat Kabupaten. Untuk pemasangan APK juga kami (KPU) Kab.Konawe telah menetapkan titik lokasi kampanye di 27 kecamatan,” jelasnya.
Berkaitan dengan fasilitasi APK KPU Konawe tinggal menunggu desain dari masing-masing parpol, kemudian difasilitasi KPU.
Dibolehkan juga partai mencetak diluar dari yang difasilitasi KPU Konawe. Setelah pelaksanaan sosialisasi KPU Konawe belum menerima desain dari Parpol.
Paling penting juga adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sekarang dalam masa perbaikan.
“Saya berharap kepada Parpol peserta pemilu untuk memanfaatkan waktu perbaikan LADK dengan baik, kami juga (KPU) menyiapkan helpdesk bagi yang ingin konsultasi mengenai LADK,”tutup ketua KPU Konawe.
MAS RIDWAN
Komentar