tegas.co., BUTON, SULTRA – Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penyelamat Wasaga (AMPW) meminta Bupati Buton agar segera mencopot Lurah Wasaga, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Sia, dari jabatannya.
Buntut dari desakan pencopotan itu, mereka (Warga) melakukan penyegelan kantor lurah, Senin 01 Oktober 2018, sekitar pukul 09.30 Wita.
Koordinator lapangan, Sardi Daud mengatakan, penyegelan akan terus dilakukan selama La Sia belum dicopot dari jabatannya. Karena dinilai bersikap diktator dan otoriter dalam menjalankan tugas, seperti memberhentikan dengan sepihak dua orang kepala lingkungan tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat.
“La Sia juga telah menghina para kepala lingkungan (kepala kampung) yang dijadikan sebagai tukang buka kantor lurah dan cleaning service,” katanya saat ditemui beberapa awak media di depan Kantor Lurah Wasaga, Senin 01 Oktober 2018.
Lanjut dia, pihaknya juga menuding La Sia telah bertindak sewenang-wenang dalam pengangkatan Ketua LPM, karena telah mengabaikan dan melecehkan hasil keputusan panitia pemilihan Ketua LPM Kelurahan Wasaga yang sebelumnya telah dibentuk dan disepakati oleh masyarakat Wasaga.
Sardi Daud menjelaskan, sebelumnyakan sudah ada rapat musyawarah umum dan sudah ada panitianya, tapi kenapa tiba-tiba Lurah (La Sia) malah menunjuk sendiri Ketua LPM, baru yang ditunjuk ini sudah bekerja selama 12 tahun dan tidak pernah mempertanggungjawabkan tugasnya yang seharusnya dilakukan setiap tahun, inikan sudah tidak benar.
Selain itu, La Sia juga dituding kerap melakukan pungutan liar kepada masyarakat seperti pengurusan surat izin kayu dan pengurusan-pengurusan lainnya. Parahnya, kata mereka, Lurah Wasaga sering melakukan eksploitasi kayu di Hutan Adat Wasaga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya tanpa diketahui oleh pimpinan lembaga adat (parabela) setempat.
“Dan beberapa pengolah kayu ketika ditangkap masyarakat kerap kali mengandalkan surat sakti Lurah Wasaga,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Lurah Wasaga juga sangat diskriminatif dan nepotisme dalam pelayanan kepada masyarakat terutama menyangkut masalah kesejahteraan dan kepentingan masyarakat kecil.
“Yang pasti apabila dalam tempo 7 kali 24 jam setelah diserahkannya surat pernyataan ini ke Bupati Buton La Bakry dan tidak diindahkan maka penyegelan tetap kami lakukan dan memboikot seluruh aktifitas pemerintahan Kelurahan Wasaga,” tekannya.
Hingga berita ini naik tayang, Lurah Wasaga La Sia tidak berada di tempat, serta belum sempat dikonfirmasi baik itu melalui SMS maupun telepon.
PENULIS: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN
Komentar