Bawaslu Buton Imbau Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Media

Bawaslu Buton Imbau Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Media Massa
Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Maman, temui ruang kerjanya, Rabu (3/10/FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Sebelum waktu atau jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait peserta pemilu 2019, bisa melakukan kampanye melalui media massa seperti media cetak, elektronik dan media online sebelum 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara Maman mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menghimbau kepada para peserta pemilu, baik dari Parpol, DPR, DPRD, DPD dan tim LO Capres dan Cawapres, mematuhi waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan KPU.

“Kan jelas tertuang dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan setiap peserta pemilu. Serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta,”jelas kata Maman, temui ruang kerjanya, Rabu (3/10/2018).

Dikatakannya, karena memang ketentuan Pasal 276 itu, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1 huruf F dan G, pada huruf F nya itu, iklan dimedia massa maupun lainnya waktunya 21 hari dan berakhir sampe dibukanya masa tenang.

Lanjut Maman, namun sejauh ini pihaknya belum menemukan atau mendapatkan laporan adanya kampanye di media massa atau lainnya, yang dilakukan oleh peserta pemilu. Meski begitu, dirinya berharap agar seluruh peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan yang ada.

“Namun bagi peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye melalui media sosial (medsos) wajib mendaftarkan akunnya ke KPU setempat. Dan paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi,”jelas kata Maman.

Waktu pendaftaran akun, seharusnya dimulai dilakukan sehari sebelum tahapan kampanye yaitu 23 September 2018 lalu. Hal itu berdasarkan Per KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam PKPU nomor 28 dan PKPU 33 tahun 2018 pasal 35 yaitu peserta pemilu dapat melakukan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf E yaitu peserta pemilu dapat membuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

“Terlebih dahulu kami akan koordinasikan ke KPU, mengenai sanksi yang tidak mendaftarkan akun resminya yaitu sanksi administrasi saja seperti penghapusan akun,” tuturnya.

REPORTER: SUPARMAN

Komentar