tegas.co, TARAKAN – Dalam rangka menertibkan penerbitan Id card / Pass di bandara Juwata Kota Tarakan Kalimantan Utara, pihak bandara menggelar sosialisasi prosedur penerbitan Id card atau Pass kepada seluruh pihak terkait yang melaksanakan aktifitas di Badar Udara juwata. Prosedur perbitan Id Card tersebut mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 334 ayat 1 dan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 167 Tahun 2015 perubahan dari PM 33 Tahun 2015 terkait Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah keamanan terbatas Bandar Udara.
Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Bandara Juwata Tarakan Hemi Pamuharjo didampingi Plt Kabid Pengamanan dan Pelayanan Darurat Suparno mengatakan, berdasarkan Undang_undang Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan maka diperlukan untuk dilakukan penerbitan Id card bagi seluruh petugas yang beraktifitas di Bandar Udara. “Penerbitan Id Card bagi petugas agar dapat memudahkan untuk pemetaan penempatan petugas yang bekerja dan beraktifitas di Bandara Udara,”Ujarnya saat menggelar Sosialisasi di badara Udara Juwata tarakan, akhir pecan lalu.
Hemi pamuhardjo memaparkan, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) maupun Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) menetapkan dan memetakan sebanyak empat daerah keamanan di arela Bandara Udara, diantaranya Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril, Daerah Terbatas, dan Daerah Publik.
Daerah Keamanan Terbatas meliputi daerah tempat pergerakan pesawat, kegiatan pegawai dan peralatan kerja untuk kepentingan penerbangan, pergerakan penumpang dan bagasi yang akan naik ke pesawat udara, pergerakan kargo dan pos yang akan dimuat ke dalam pesawat udara, dan beberapa instalasi/objek vital yang berhubungan langsung dengan pengoperasian pesawat udara. Daerah keamanan terbatas harus dilindungi dengan pembatas fisik dan selalu diawasi serta diberi tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan. Beberapa contoh daerah keamanan terbatas yang telah diatur undang-undang yakni, pengawas lalu lintas udara, gedung kargo, depot bahan bakar pesawat, gedung Meteorologi, power stasiun, gedung radar, stasiun pemancar, hingga daerah sisi udara lainnya.
Sementara itu, daerah steril diperuntukkan kepada kegiatan pergerakan penumpang dan barang penumpang yang akan dimuat di kabin pesawat. Daerah Steril harus dilindungi dengan pembatas secara nyata dan tidak dapat disusupi barang terlarang, selalu diawasi dengan ketat, dan harus dilakukan penyisiran keamanan pada selang waktu tertentu, daerah steril tempatnya berada di dalam Daerah Keamanan Terbatas. Contoh daerah steril adalah ruang tunggu penumpang Domestik maupun Internasional.
Kemudian daerah terbatas yakni Daerah tertentu di dalam bandar udara yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan bandar udara. Daerah terbatas juga harus dilindungi, dikendalikan dan diawasi untuk menjamin kelancaran penerbangan, serta untuk masuk harus memenuhi persyaratan tertentu. Contoh daerah terbatas sendiri tempatnya berada di luar daerah keamanan terbatas, seperti di Costumer service dan perkantoran air line atau di lantai tiga Bandar Udara Juwata Tarakan.
Terakhir adalah daerah Publik yakni daerah umum yang dapat diakses oleh masyarakat yang beraktifitas di Bandar Udara. Sama seperti tiga daerah lainnya yang telah dipetakan, daerah publilk juga harus diawasi dalam rangka keamanan, ketertiban dan kelancaran kegiatan di Bandar udara. Contoh Public Area seperti Area Parkir, dan ruang pengantar penumpang sebelum check in (Anjungan) untuk Bandara Juwata sendiri berada di lantai tiga.
Dari ke empat daerah yang telah dipetakan itu, disimpulkan bahwa tidak semua orang bebas melenggang di areal Bandara, hanya penumpang yang memiliki boarding pass, serta petugas dan karyawan mitra Bandara yang memiliki pass. Disamping itu untuk penumpang dan petugas/karyawan, ruang geraknya juga dibatasi sesuai kode area yang tertera di pass untuk petugas/karyawan.
Tak cukup sampai di situ, untuk petugas maupun seluruh karyawan mitra Bandara pun juga harus terlebih dahulu menjalani segala rangkaian pemeriksaan (screening) untuk memasuki daerah-daerah rawan. “Inilah diperlukan Id Card bagi petugas yang berkatifitas di banda Udara berdasarkan pemetaan tempat-tempat tugas,”Terangnya.
Ditambahkan, sosialisasi penertiban pas Bandara Internasional Juwata Tarakan ini, diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi maupun tertib peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kepala Bandara Internasional tTarakan Kalimantan Utara itu mengaku, pihak Bandar Udara Juwata juga mengurai secara lengkap dan jelas terkait prosedur yang harus dilewati untuk memperoleh Pas.
Adapun beberapa prosedur yang harus dilalui setelah pihak pengelola Bandar udara menentukan kuota Pass yang akan diterbitkan yakni menandatangai nota kesepahaman (MoU) yang formatnya telah disediakan oleh otoritas Bandar Udara, kemudian permohonan dari instansi yang ingin memiliki pas, mencantumkan jenis kegiatan dan wilayah kerjanya, jumlah personel, penempatan personel, penggunaan jumlah kendaraan, hingga tingkat resiko keamanan penerbangan.
Untuk keseluruhan personel yang diajukan dalam pembuatan pas, juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya foto kopi Surat Keteragan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba dan beberapa persyaratan administrasi lainnya.
Sesuai peraturan menteri nomor 33 tahun 2015, yang boleh mendapatkan pass Bandar udara adalah, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angukatan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Badan Hukum yang melakukan kegiatan di Bandara, instansi pemerintah yang melakukan pemerintahan di bandara, dan anggota komite Bandar Udara. Pass Bandara sendiri masa berlakunya hanya satu tahun.
Pass Bandar udara dikategorikan ke dalam tiga warna, yanki Merah berarti petugas melakukan kegiatan atau tugas sehari-harinya di dominan sisi udara, kuning yakni petugas yang melaksanakan kegiatan sehari-hari di sisi darat, serta pass berwarna biru yang digunakan oleh protokoler di daerah check in counter dan kedatangan domestik.
Untuk diketahui, sosialisasi ini sendiri dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terdiri dari TNI AU, TNI AL, Satradar, KODIM 0907, YONIF 613, RJA, Brimob dan Polres Tarakan, serta seluruh seluruh stake holder maupun rekanan UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan. Diharapkan, sosialiasi ini dapat segera ditindak lanjuti secara nyata, mengingat beberapa pass yang dimiliki oleh rekanan Bandara Juwata, maupun pihak pengelola sendiri juga telah hampir habis masa berlakunya, nantinya segala pengurusan dan perijinannya juga memiliki prosedur yang hampir serupa dengan pengajuan pembuatan pass baru.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Hemi Pamuraharjo juga mengemukakan bahwa khusus personel TNI/Polri yang aktif melakukan kegiatan di Bandar Udara Juwata Tarakan, dapat memiliki Pass dengan rekomendasi langsung dari Komandan Pangkalan Udara TNI AU Tarakan.
MA / MAN