tegas.co., KONAWE, SULTRA – Berdasarkan surat KPU RI No. 971, masa kerja penyelenggara Pemilu PPK dan PPS akan berakhir Desember 2018. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Divisi Parmas dan SDM, Andang Masnur. Ia mengatakan, kemungkinan evaluasi terhadap penyelenggaranya akan dilakukan akhir Desember mendatang.
“Kita masih menunggu arahan dari pimpinan KPU RI. Bisa jadi hanya akan dilakukan evaluasi kepada mereka,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (12/10/2018).
Tapi kata dia dalam Surat 971 tersebut juga menyebutkan tentang akan adanya penambahan PPK pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu menjadi 5 orang di setiap kecamatan.
“PPK yang ada sekarang ini kan masih 3 orang tiap kecamatan. Nanti juga akan bertambah jadi 5 orang,” jelasnya.
Penambahan ini juga masih menunggu perubahan PKPU 3 tahun 2018 atau perubahan Keputusan KPU RI No. 221 tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Ditanya apakah ada kemungkinan akan dilakukan rekrut ulang PPK dan PPS, ia menyebut kemungkinan itu bisa saja terjadi, bisa juga hanya evaluasi, semua tergantung arahan dari pimpinan KPU RI.
Pendiri Masyarakat Pemerhati Konawe (Kompak) ini menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggaranya.
“Yang jelas saat ini kita tengah melakukan monitoring terhadap kinerja mereka. Bisa jadi itu menjadi bahan kita saat melakukan evaluasi nanti,” tutupnya.
PENULIS: RIDWAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN
Komentar