tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), bakal melayangkan gugatan Perdata kepihak berwenang terhadap Bupati Muna Barat LM. Rajiun Tumada dan Organisasi Operator Daerah, jika tidak segera menindak lanjuti berkas tiga calon PAW Anggota DPRD Fraksi partai berlambang matahari terbit itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum DPD PAN Mubar, Habudi, kepada tegas.co, Kamis (25/10/2018). Menurutnya, Rajiun seharusnya tidak ada asalan lagi untuk tidak menindak lanjuti surat dari Pimpinan DPRD Mubar, tertanggal 8 Oktober 2018, sesuai Surat KPU pada tanggal 1 Oktober 2018, bernomor 155/PY.04.1-SD/7413/KPU-Kab/X/2018.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana pada Undang-Undang tersebut, Kepala Daerah saat akan memangku jabatan, mengucapkan sumpah dan janjinya agar patuh dan taat pada peraturan Perundang-Undangan, namun tindakan mantan Kasat Pol PP Sultra itu dinilai telah melawan konstitusi.
“Dan juga tindakan pak Bupati tidak menjalankan proses PAW sesuai dengan tahapan yang diamanatkan Undang-Undang adalah bentuk perlawanan Hukum,” jelasnya
Sehingga lanjut dia, hal ini juga membuat DPD PAN Mubar mengalami kerugian materil maupun non materil, akibat tidak diteruskannya berkas ketiga calon PAW dari Fraksi PAN.
“Sampai saat ini pun, proses ketujuh calon Penggati Antar Waktu DPRD Mubar belum ada kejalasan yang pasti,” ujarnya.
“Untuk itu, PAN Mubar meminta kepada Gubernur Sultra (Ali Mazi), agar melakukan pembinaan kepada Bupati LM. Rajiun Tumada, karena tidak mengindahkan surat dari KPU Muna Barat,” pintanya.
REPORTER: ODHEK
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN
Komentar