3000 Kartu Nelayan Kolut akan Berganti Nama

3000 Kartu Nelayan Kolut akan Berganti Nama
Kasi Data, Informasi Nelayan dan Produksi Hasil Penangkapan, Ali Wardana. FOTO: ISRAIL YANAS

tegas.co., KOLAKA UTARA, SULTRA – Sebanyak 3000 Kartu Nelayan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berganti menjadi kartu “Kusuka”.

Dinas Perikanan Kolut menargetkan 68 wilayah tuntas di tahun 2019 mendatang. Kartu Kusuka lebih mensejahterakan pelaku usaha kelautan dan perikanan bagi nelayan kecil yang memiliki kapal dibawah 10 gross ton (GT). Dinas Perikanan Kolut akan mendata ulang dan melakukan sosialisasi langsung ke para nelayan dan direncanakan 2019 tuntas.

Iklan KPU Sultra

Kadis Perikanan Kolut, Muhlis Usman melalui Kasi Data, Informasi Nelayan dan Produksi Hasil Penangkapan, Ali Wardana menjelaskan, kartu nelayan akan berganti kartu Kusuka sesuai program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertujuan untuk kesejahteraan nelayan demi perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Kartu Kusuka menyamakan para pelaku usaha nelayan yang bergerak dalam usaha kecil dan menengah kepemilikan kapal dibawah 10 grosston (GT),” jelas Ali Wardana, Senin (12/11/2018).

Dinas Perikanan Kolut akan mendata ulang sekitar 3000 nelayan yang memiliki kartu nelayan dan akan digantikan menjadi Kartu Kusuka.

Olehnya itu, Dinas Perikanan Kolut akan melakukan sosialisasi langsung ke nelayan karena selama ini banyak yang tidak mengetahui program ini, sehingga mereka tidak mengurus pergantian kartunya. Sosialisasinya tergantung anggaran 2019 apakah diakomodir atau tidak.

“Nelayan ini, kebanyakan tidak mengetahui masa aktif kartunya sehingga saat ada bantuan maupun kepengurusan Asuransi sudah tidak berlaku sebagai kepemilikan kartu tersebut,” ujarnya.

Program pergantian kartu Kusuka direncanakan sejak Juni 2017, dan saat ini sudah ada beberapa data nelayan diimput dan akan tuntas 2019.

“Bagi yang masih mengantongi kartu nelayan sebelumnya bisa menghabiskan masa aktifnya yang berlaku lima tahun berjalan. Keharusan memiliki kartu ini sangat urgen karena nelayan dipastikan tidak akan mendapat bantuan kemudahan seperti sertifikat nelayan, rekomendasi pengambilan BBM hingga bantuan dari Pemkab dan kementerian,” katanya.

Ia berharap, desa yang masuk zona kawasan pesisir sebanyak 68 wilayah, semua nelayan mengantongi kartu Kusuka ini. Dan bagi para mereka yang memiliki kartu nelayan yang berakhir masa aktifnya supaya melaporkan ke Dinas Perikanan Kolut.

KONTRIBUTOR: ISRAIL YANAS
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN