DPRD Sultra Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD

DPRD Sultra Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD
Gubernur Sultra Ali Mizi saat membawakan sambutan dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sultra tahun 2018-2023. FOTO: TIM

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2018-2023, melalui sidang paripurna, Senin (12/11/2018).

Laporan pembahasan tersebut dibacakan oleh Mardamin, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sultra yang dilanjutkan dengan penanda tanganan nota kesepakatan oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Iklan Pemkot Baubau

“DPRD Sultra menyetujui rancangan awal RPJMD Sultra 2018-2023,” ujar Mardamin, Senin (12/11/2018).

Mardamin mengatakan, sistematika rancangan awal RPJMD Sultra sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017, yaitu terdiri dari 9 Bab.

DPRD Sultra Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD
Gubernur Sultra Ali Mizi diterima langsung oleh Anggota DPRD Sultra. FOTO: TIM

Rancangan ini sebelumnya diserahkan Gubernur Sultra Ali Mazi, dan sudah dicermati serta dipelajari. Pembahasan dilakukan bersama antara OPD dan Pansus DPRD Sultra.

Dalam pandangan yang disampaikan anggota DPRD Sultra terdapat beberapa catatan dan masukkan. Diantaranya masih soal urusan lingkup OPD yakni permasalahan pembangunan daerah.

Sidang paripurna pembahasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sultra tahun 2018-2023. FOTO: TIM
Sidang paripurna pembahasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sultra tahun 2018-2023. FOTO: TIM

Seharusnya, kata Mardamin, permasalahan yang ditampilkan adalah permasalahan pada penyelenggara urusan pemerintah daerah yang relevan yang merujuk pada identifikasi masalah pembangunan daerah yang bersifat global.

“Isu-isu strategis daerah, isunya masih perlu dikoreksi lagi, isu seharusnya diambil dari permasalahan pembangunan yang dianggap paling prioritas, atau bisa diambil juga dari isu internasional, nasional maupun regional, seperti Tata Kelola Pemerintahan,” katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa poin yang disampaikan Pansus DPRD Sultra kepada Pemprov.

Gambaran Umum Kondisi Daerah

  1. Data Capaian Indikator pada Aspek Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum, dan Aspek Daya Saing Daerah dilengkapi.
  2. Aspek Geografi dan Demografi, di lengkapi data dan pengembangan narasi mengenai potensi Pengembangan Wilayah dan Wilayah Rawan Bencana. Khusus untuk Wilayah Rawan Bencana disepakati agar peta rawan bencana ditampilkan

Gambaran Keuangan Daerah

Proyeksi kemampuan fiskal pendapatan dan belanja daerah lima tahun kedepan khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi daerah juga disepakati untuk dikoreksi kembali.

Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah

  1. Permasalahan pembangunan daerah yang disajikan masih permasalahan urusan lingkup Organisasi Perangkat Daerah, seharusnya permasalahan yang ditampilkan adalah permasalahan pada penyelenggara urusan pemerintah daerah yang relevan yang merujuk pada identifikasi masalah pembangunan daerah yang bersifat global.
  2. Isu-Isu strategis Daerah, isunya masih perlu dikoreksi lagi, isu seharusnya diambil dari permasalahan pembangunan yang dianggap paling prioritas, atau bisa diambil juga dari isu internasional, nasional maupun regional, seperti Tata Kelola Pemerintahan.
  3. Beberapa permasalahan perlu ditambah pada penyelenggaraan urusan pemerintahan, yaitu:
  • Urusan Pertanahan; masih adanya tumpang tindih sertifikat tanah, masih banyaknya lahan tidur di daerah perkotaan,
  • Urusan Pariwisata; masih minimnya infrastruktur penunjang pariwisata, minimnya perhatian pemerintah dalam pelestarian situs sejarah seperti Benteng Keraton Buton, minimnya perhatian Pemerintah Provinsi terhadap Kawasan Strategis Pariwisata nasional (KSPN) Wakatobi.
  • Unsur Penunjang Urusan Bidang Keuangan (Pendapatan); minimnya infrastruktur teknologi informasi dan regulasi dalam menunjang peningkatan pendapatan daerah.
  • Urusan Pendidikan; masih minimnya sarana dan prasarana pendidikan di kabupaten, seperti sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya kualitas SDM masyasyarakat.
  • Urusan Pertanian; masih minimnya sarana produksi pertanian dan ketersediaan pupuk.
  • Unsur Penunjang Urusan Bidang Perencanaan; rendahnya sinergitas perencanaan pembangunan tingkat Provinsi dan kabupaten kota.
  • Urusan Komunikasi dan Informatika; belum meratanya akses internet di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
  • Unsur Penunjang Urusan lainnya (Sekretariat DPRD); masih minimnya koordinasi antara Komisi-komisi DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, terutama dalam melakukan konsultasi bersama di kementerian.
  • Urusan Bina Marga; pengaturan kewenangan pengelolaan jalan provinsi dan kabupaten agar semua jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten dalam kondisi baik.
  • Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral; Masih minimnya dana penunjang kegiatan inspektur pertambanga.
  • Urusan Perhubungan yakni jalur transportasi darat belum terkoneksi di seluruh wilayah, pembangunan pelabuhan untuk kelancaran jalur transportasi laut,
  • Urusan Perdagangan; masih minimnya ekspor-impor untuk mendukung pendapatan daerah.
  • Urusan Ketenagakerjaan; minimnya peluang kerja lokal karena meningkatnya pemanfaatan tenaga kerja asing.

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

Pada Bab ini menguraikan visi, misi, tujuan dan sasaran dari Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, secara penulisan dokumen sudah terdeskripsikan dalam Bab ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, saran terkait substansi tata bahasa Misi perlu dikoreksi kembali sehingga Misi mudah dimengerti dan dapat diterjemahkan dalam bahasa program maupun kebijakan, terkait tujuan dan sasaran koreksi kembali indikator tujuan dan sasaran, indikator yang ditampilkan indikator daerah bukan indikator perurusan perangkat daerah.

Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah

  1. Pada Bab ini tambahkan program prioritas sesuai dengan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  2. Padal Bab VI halaman VI-1: Strategi ada tujuan 1, sasaran 2, agar diubah menjadi “Meningkatkan Produktivitas Pertanian dan Perikanan.

Kerangka PendanaanPembangunan dan Program Perangkat Dearah

Agar dikoreksi kembali indikator kinerja perangkat daerah perurusan.

Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Agar koreksi dan lengkapi target Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggara pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK).

TIM