tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kejaksaan Negeri Andoolo telah menjadwalkan pemanggilan tiga anggota KPU Konsel untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rental mobil fiktif pekan depan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo Abdillah SH, MH di sela-sela mengikuti rapat kerja Kajaksaan Tinggi Sultra di salah satu Hotel di Kendari.
“Insyah allah Minggu depan, tiga tersangka kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan rental mobil fiktif dalam kegiatan Pilkada Konsel 2016 lalu,”Ujarnya Kepada awak media ini.
Menurut Abdillah, pemanggilan untuk pemeriksaan ketiga anggota KPU Konsel masing-masing Jabal Nur, Sutamin Rembasa dan Yusran telah disiapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo. “Apakah akan ditahan atau tidak oleh penyidik, tergantung hasil pemeriksaan penyidik sebagai tersangka,”Katanya.
Ditambahkan, pemeriksaan terhadap lima anggota KPU Konsel terkait dugaan sewa mobil rental fiktif itu, kejaksaan telah mengantongi sejumlah bukti-bukti, sejingga kejaksaan berkeyakinan kasus tersebut dapat diproses di pengadilan. “Berkas terhadap tersangka akan segera dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan,”tandasnya.
Untuk diketahui, penyidikan terhadap lima anggota KPU Konsel terkait dugaan sewa rental mobil fiktif pada tahun 2016 lalu saat digelarnya Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan. Dari sewa mobil fiktif tersebut ada kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP Sultra mencapai Rp 270 Juta.
Dua tersangka anggota KPU Konsel masing-masing Aswan dan Nuzul Qadri telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Kendari sejak tanggal 8 Desember 2016 lalu.
USNIADIN / MAN