tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Aco alias Copes (31) warga Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat malam (23/11/2018).
Copes yang merupakan seorang pengedar sabu menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Kolaka sejak beberapa pekan terakhir, bahkan tersangka lihai dalam menjalankan aksinya karena kerap lolos dari pantauan polisi.
Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa enam saset sabu seberat 9,6 gram, alat hisap berupa bong, timbangan digital, satu buah handphone, serta uang tunai berjumlah Rp3,8 juta.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya asal Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Husni Abda mengatakan, selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga langsung mengamankan pelaku ke Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN