tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Abdurrahman Shaleh, SH. M.Si menegaskan akan memecat Ketua DPRD Buton Selatan (Busel), La Usman jika terbukti bersalah dalam penyalagunaan narkoba.
“Saya ikuti tadi dari kejadian itu, dan ada beberapa sumber yang saya tanyakan, termasuk pihak keamanan, ternyata memang ada indikasi untuk melakukan itu, dan kalau memang itu dilakukan La Usman, maka instruksi dari DPP, saya uda bicara dengan sekjen PAN, maka saya akan pecat yang bersangkutan,”tegas ketua DPRD Sultra itu, Senin (27/11/2018) malam.
Kata dia, dirinya sudah menghubungi ketua PAN Buton untuk segera berangkat bersama seluruh pengurus harian untuk datang ke Kendari membahas tata cara pergantian.
“Kalau ini betul, harus ada tindakan tegas dari lembaga,”katanya.
Menurutnya, PAN tidak akan mentelolir kader – kader yang berprilaku keliru, apalagi soal narkoba.
”Saat ini DPRD Sultra membuat hak inisiatif tentang narkoba, dengan adanya prilaku tersebut, tidak mungkinlah dan pasti kita akan melakukan penegasan seperti itu,”tandasnya.
Dia menambahkan, bahwa hal tersebut merupakan peringatan keras bagi kader PAN.
”Jangan bermain – main dengan masalah hukum, apapun itu, termasuk dengan narkoba, secara tegas kita pasti akan mengambil tindakan,”terangnya.
Sebelumnya beredar pesan whats app, Ketua DPRD Busel, La Usman dikabarkan ditangkap Jumat 23 November 2018 pukul. 23.00 WIB di Hotel Red Planet lantai 2 kamar 217, di Jalan Samanhudi Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut barang bukti (BB) disita yakni, 2 cangklong bekas pakai (1 ditemukan di kantong celana tersangka + 1 di closet toilet kamarnya. 3 buah korek api gas, dan 1 HandPhone.
Kronologis kejadiannya, awalnya tim mendapat info dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di TKP, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba.
Hasil introgasi tersangka bahwa dia telah memakai shabu sehari sebelumnya di TKP seorang diri, dan didapat dari Lani (DPO) supir yang biasa mendampingi tsk selama di Jakarta, dan sudah 2 kali mendapat barang.
Kepada tersangka telah dilakukan tes awal urine dengan hasil positif. Dan telah dilakukan uji laboratoris barang bukti dan urine, darah dan rambut di labfor Mabes Polri, dangan hasil uji BB dalam cangklong tidak ditemukan kandungam narkotika.
Uji lanjutan urine positif, dilanjutkan tes konfirmasi urine dangan alat. uji darah dan rambut (proses). Telah dilakukan asesment oleh tim BNNK Jaksel. Saat ini dilakukan pengembangan ke DPO dan TSk lainnya.
MAS’UD